"Karena dananya ada, maka seluruh ASN penerima Bansos harus mengembalikan dg cara potong gaji mereka secara bertahap," kata Said Didu.
ASN dapat dikenai sanksi disiplin terkait penerimaan bansos yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, permasalahan ASN menerima dana bansos memang baru-baru ini diketahui.
Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Curi Dana Bansos, Begini Kesaksian Tim Yayasan yang Bekerja Sama Dengannya
Mengenai sanksi, Fahrizal masih belum menentukan hukuman yang akan diberikan kepada ASN tersebut.
Pasalnya, belum ada peraturan yang mengatur tentang sanksi yang diberikan jika menerima dana bansos.
Pemerintah Semakin Amburadul
Menyadur oleh MEDIA BLITAR, Rabu 24 November 2021 dari akun Twitter milik Mardani Ali Sera, ketua DPP PKS itu menyebut jika pemerintah saat ini amburadul.
"Temuan ini kembali menunjukkan amburadulnya pengelolaan data penerima bantuan oleh pemerintah. Kesalahan dlm penyertaan data merupakan salah satu kekurangan program bansos," kata Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Dituding Gelapkan Dana Bansos, Rachel Vennya Beri Klarifikasi Begini Sampai Gemetaran