Pinjol Tagih Utang lewat Ancaman Sebar Konten Porno, Polisi: Bisa Kena UU Pornografi

- 14 Oktober 2021, 21:09 WIB
Pinjol Tagih Utang lewat Ancaman Sebar Konten Porno, Polisi: Bisa Kena UU Pornografi
Pinjol Tagih Utang lewat Ancaman Sebar Konten Porno, Polisi: Bisa Kena UU Pornografi /PRFM/

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 13 Oktober 2021. Sebanyak 56 orang dan puluhan CPU diamankan.

Baca Juga: Bermula dari Laporan Anak Hilang, Polisi Ungkap Modus Mucikari Pasarkan PSK Lewat Online di Jaksel

Aparat kepolisian mengungkapkan modus baru penagihan hutang perusahaan penagih utang pinjaman online atau pinjal ilegal di Tangerang, ditemukan mereka menggunakan cara keji dengan mengancam akan menyebarkan konten pornografi korban jika tak mau membayar hutang.

Para penagih juga memberikan ancaman-ancaman lain kepada para peminjam jika tak membayar utangnya.

Ancaman kedua yang biasa digunakan  oleh pinjol dengan cara melakukan rentetan telepon berulang kepada korban.

Baca Juga: Polisi Temukan Peradangan pada Kelamin Korban Kasus Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur, Berikut 3 Fakta Lain

Kemudian, dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang. Terdapat 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di ruko tersebut.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x