Ikuti 5 Langkah Cara Download dan Cetak Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

- 12 Agustus 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi download dan cetak sertifikat vaksin
Ilustrasi download dan cetak sertifikat vaksin /Antara (Fikri Yusuf)/Dok Pri

MEDIA BLITAR - Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh di website maupun aplikasi PeduliLindungi.

Perlu kita ketahui bahwa sertifikat vaksin Covid-19 pada masa saat ini sangatlah penting karena beberapa tempat dan transportasi umum mengharuskan menunjukkan sertifikat tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan telah mengatur beberapa kebijakan untuk penggunaan sertifikat vaksin guna perjalanan dengan moda transportasi pesawat.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Data di Sertifikat Surat Vaksin yang Salah Lewat Email, Cek Disini Caranya Lengkap

“Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin", jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, seperti dikutip dari Antara News, Rabu, 11 Agustus 2021.

Novie Riyanto juga menambahkan bahwa vaksinasi yang ditunjukkan minimal adalah vaksinasi dosis pertama serta surat tes PCR.

"Minimal vaksin adalah sudah vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” lanjut Novie Riyanto.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Tak Kunjung Muncul? Mungkin Ini Penyebab dan Cek Disini Solusinya

Berikut ini adalah 5 langkah cara cek dan download serta cetak Sertifikat Vaksin yang bisa kamu ikuti :

Untuk cek sertifikat vaksin Covid-19, Anda bisa cek via website pedulilindungi.id atau bisa melalui aplikasi di smartphone Anda. Berikut Cara Cek di PeduliLindungi:

  1. Pertama buka laman resmi https://pedulilindungi.id/.
  2. Setelah itu masukan Nama Lengkap dan NIK KTP.
  3. Kemudian, klik centang pada kode verifikasi dan klik Pilih Periksa.
  4. Selanjutnya, nanti Anda akan menerima keterangan bila sudah divaksin.
  5. Selain itu Anda juga mendapat informasi vaksinasi yang kedua beserta lokasi vaksinnya.

Baca Juga: Begini Tanggapan dr Tirta Terkait Uji Coba Pemberlakuan Masuk Mall Wajib Punya Sertifikat Vaksin

Melalui laman pedulilindungi.id

Cara download sertifikat atau surat vaksinasi di pedulilindungi.id adalah sebagai berikut.

  1. Buka situs pedulilindungi.id, akan tersedia Login/Register di bagian kanan atas layar.
  2. Masyarakat yang belum memiliki akun harus membuatnya terlebih dulu. Namun bagi yang sudah bisa memilih menu "Login Sekarang".
  3. Masukkan nomor ponsel dan tekan "Login Sekarang". Selanjutnya akan masuk ke akun yang terdaftar.
  4. Klik nama akun, terdapat sejumlah pilihan menu dan pilih "Sertifikat". Di sana, Anda bisa mengecek dan mendownload sertifikat dengan pilih "Sertifikat Vaksin", lalu akan ada sertifikat sesuai dengan jumlah suntikan yang diterima.
  5. Klik sertifikat yang diinginkan, pilih "Unduh Sertifikat" untuk mendownloadnya.

Baca Juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Peroleh Fasilitas Publik, Ganjar Pranowo: Vaksinasi Belum Tinggi, Saya Rasa Gak Adil

Melalui aplikasi PeduliLindungi

Sementara itu, untuk mendownload sertifikat dari aplikasi PeduliLindungi, yakni begini caranya:

  1. Pastikan sudah memiliki aplikasi dalam ponsel. Jika belum pasang dulu aplikasi yang ada di App Store dan Play Store.
  2. Masuk ke dalam aplikasi. Bila telah ada akun klik "Login" dan jika belum pilih "Register".
  3. Akan diminta masukan informasi yaitu Nama Lengkap, NIK dan Nomor Ponsel. Masukkan One Time Password atau OTP yang masuk dalam SMS.
  4. Pilih klik "Paspor Digital". Pilih nama untuk memunculkan sertifikat vaksin dan klik "Unduh" agar dapat mendownload dan menyimpan sertifikat vaksin.
  5. Sertifikat telah terdownload. Anda bisa juga logout dari akun Peduli Lindungi.

Sertifikat vaksin kini sudah dapat dicetak dalam bentuk kartu atau disimpan dalam bentuk file di HP masing-masing sebagai bukti bahwa sudah melaksanakan vaksin tahap pertama atau kedua.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PEDULI LINDUNGI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah