BREAKING NEWS: Hasil Evaluasi PPKM Darurat, Jokowi Buka Bertahap pada 26 Juli

- 20 Juli 2021, 20:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat akan mulai dibuka bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat akan mulai dibuka bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang. /Youtube Sekretariat Presiden

MEDIA BLITAR – Pada hari ini, Selasa 20 Juli 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan hasil evaluasi PPKM Darurat yang telah dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Evaluasi disampaikan Jokowi secara virtual dan diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Pada kesempatan itu, Jokowi menyampaikan bahwa, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Disampaikan oleh Jokowi, bahwa keputusan penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 tersebut, merupakan kebijakan yang tak bisa dihindari oleh pemerintah, meski sangat berat.

Baca Juga: Didi Riyadi Mengirimkan Surat Terbuka Untuk Jokowi, Imbas Tolak Perpanjangan PPKM Darurat

Keputusan pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan dengan harapan bisa menekan angka kasus Covid-19, dan menurunkan penularan.

Selain itu, dari pelaksanaan PPKM Darurat, Jokowi menyampaikan bahwa terlihat dari data, menunjukkan penurunan pada penambahan kasus dan kondisi rumah sakit penuh.

PPKM Darurat juga dinilai mampu mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nyawanya.

Baca Juga: Tidak Dapat Jatah Susu Beruang dan Harganya Mahal? Berikut Rekomendasi Susu Nabati Murah Tangkal Covid-19

Beriringan dengan pelaksanaan PPKM Darurat, Jokowi menuturkan bahwa pemerintah juga selalu memantau, memahami dinamika yang terjadi di lapangan, dan mendengar ragam suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Tak hanya itu, disampaikan oleh Jokowi bahwa pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021.

“Karena itu, jika tren kasus terus menglami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Simak Isi Khutbah Sholat Idul Adha 1442H/2021: Sabar, Ikhtiar dan Berdoa Melawan Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan bahwa, perlu adanya kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan dari semua elemen masyarakat, serta bagaimana pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan, seperti pasar tradisional menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizikan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Dr Tirta Sebut Ada Orang Yang Kebal Terhadap Covid-19, Hal Inilah Yang Sebabkan Sulit Ditemukan

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Selain itu, pemerintah akan menyalurkan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat. Serta, penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah