Aturan Baru Syarat Melakukan Perjalanan, Jika Ingin Keluar Kota Mulai 18 Mei 2021

- 18 Mei 2021, 15:29 WIB
Aturan Baru Syarat Melakukan Perjalanan, Jika Ingin Keluar Kota Mulai 18 Mei 2021
Aturan Baru Syarat Melakukan Perjalanan, Jika Ingin Keluar Kota Mulai 18 Mei 2021 /ANTARA/Raisan Al Farisi

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Satgas Covid 19 yang memperketat syarat aturan perjalanan luar kota, sebelum larangan mudik lebaran 2021 diberlakukan.

Masyarakat diperbolehkan untuk mudik dan bepergian ke luar kota pada akhir pekan ini, akan tetapi harus memenuhi protokol kesehatan, selain itu aturan perjalanan jarak jauh ini berlaku di bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, maupun untuk pengguna kendaraan kecil.

Baca Juga: Viral! Terlalu Asik Joget TikTok, Mobil yang Ditumpangi Nahas Terjun ke Parit, Netizen: Sesuai Ekspektasi

Dikutip MediaBlitar.com melalui artikel PikiranRakyat.com, aturan baru syarat perjalanan diberlakukan per tanggal 18-24 Mei 2021, namun setiap orang yang hendak bepergian akan ada syarat aturan baru terkait kelengkapan dokumen untuk bisa melakukan perjalanan keluar kota, baik menggunakan kendaraan pribada maupun umum.

“Per tanggal 18-24 Mei 2021 yang merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Baca Juga: Digelar Intim dan Hanya Dihadiri 20 Kerabat, Ariana Grande Resmi Menikah

Selain itu orang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh akan di cek syarat dokumen dengan penyataan bebas Covid 19 melalui tes antigen yang hanya berlaku 1x24 jam.

Sementara itu untuk melakukan tes penyataan bebas Covid 19 Genose yang hanya berlaku pada hari keberangkatan, sehingga jika orang yang hendak bepergian lagi wajib melakukan tes Genose disetiap bandara dan stasiun.

“Selain seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktifitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” ujar Adita Irawati, yang sebagaimana dikutip MediaBlitar.com melalui artikel PikiranRakyat.com.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x