MEDIA BLITAR – Tengah viral di media sosial terkait salah seorang penjual yang menolak pembayaran menggunakan uang pecahan baru Rp75 ribu.
Padahal, uang baru Rp75 ribu itu sebelumnya telah diresmikan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia (BI).
Terdapat dalam sebuah unggahan Bank Indonesia (BI) di Instagram resminya yang menjelaskan bahwa pecahan Rp75 ribu dapat digunakan untuk bertransaksi.
Sementara dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai alat pembayaran.
Terlebih, pada Pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Sementara itu, seperti video yang menyebar luas di Instagram, diketahui bahwa salah seorang pembeli sate tengah membayar dengan uang pecahan Rp75 ribu.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19 Karena Arus Balik, Masuk Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen
Akan tetapi, ternyata sosok ibu-ibu penjual sate tersebut tidak menerima alias menolak transaksi dengan uang baru tersebut.
Hal itu dijelaskan serta didokumentasikan berupa video oleh si pelanggan yang hendak membayar pesanannya tersebut.