Dinyatakan Bersalah, Mantan Menpora Imam Nahrawi Dipenjara Selama 7 Tahun

- 8 April 2021, 12:53 WIB
Mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

MEDIA BLITAR– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya harus menerima hukuman atas perbuatan korupsi dan suap yang diperbuatnya.

Kini Imam Nahrawi harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Hati-hati! Inilah Fakta Penting Tentang Antibiotik, Jangan Asal Gunakan

Dieksekusinya Imam Nahrawi dilakukan setelah Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit melaksanakan putusan MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Oleh karenanya Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebutkan Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit melaksanankan putusan pengadilan dengan memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.

Baca Juga: Amanda Manopo Unggah Potret Pemain Utama Ikatan Cinta dan Tulis Pesan Kenangan, Netizen: Tamat?

Nantinya Imam Nahrawi harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi masa saat berada di tahanan.

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri seperti dikutip dari pmjnews Kamis 8 April 2021.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah