Apa Saja Maksud Catatan Tulisan Dashboard Kartu Prakerja yang Wajib Diperhatikan? Berikut Penjelasan Lengkap

- 6 April 2021, 21:43 WIB
Apa Saja Maksud Catatan Tulisan Dashboard Kartu Prakerja yang Wajib Diperhatikan? Berikut Penjelasan Lengkap
Apa Saja Maksud Catatan Tulisan Dashboard Kartu Prakerja yang Wajib Diperhatikan? Berikut Penjelasan Lengkap /Instagram @prakerja.go.id.

MEDIA BLITAR - Pemerintah telah menerbitkan peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang terakhir semester 1 tahun 2021 pada laman resmi kartuprakerja.go.id dan akun Instagram resmi, @kartuprakerja.

Total bantuan bagi penerima Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta dengan proses yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga: TERLENGKAP! Berikut Cara Buat Akun OSS, IUMK dan NIB Online Lewat HP Android Mudah dan Cepat

Apabila keseluruhan persyaratan peserta sudah dipenuhi mengenai jadwal pencairan dana, maka peserta bisa melihat jadwal pencairan insentif Kartu Prakerja pada dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing.

Umumnya, jadwal insentif akan diberikan maksimal 7 hari setelah persyaratan terpenuhi. Namun, terdapat catatan yang tertulis pada dashboard dengan arti tertentu. Berikut maksud catatan dashboard setelah pengajuan jadwal insentif di proses:

Baca Juga: Bingung Mengenal Orang Baru Kurang dari 2 Menit?  Berikut 5 Cara Jitu Membuat Orang Lain Menyukai Anda

  1. Apabila tulisan pada dashboard saldo akun Kartu Prakerja tertulis “menunggu diproses”. Maksudnya, uang insentif belum dapat diproses ke rekening bank maupun e-wallet karena peserta belum menyelesaikan pelatihan.
  2. Apabil tulisan pada dashboard saldo Kartu Prakerja bertuliskan “sedang diproses”. Maka maksudnya, uang insentif dalam proses penyaluran ke rekening bank maupun e-wallet peserta.

Untuk jadwal pencairan dapat diketahui pada dashboard saldo akun Kartu Prakerja

Peserta hanya bisa membeli pelatihan perdana dalam kurun waktu 30 hari setelah Kartu Prakerja diterima.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Sidang Kasus Kerumunan Habieb Rizieq Shihab Dilanjutkan Kembali

  1. Peserta hanya perlu membeli pelatihan dengan besaran sama maupun kurang dari total saldo pelatihan Kartu Prakerja peserta.
  2. Apabila gagal memaia saldo pelatihan pada platform digital, pastikan peserta sudah memasukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang tepat pada saat membeli pelatihan pada platform online.

Pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan memberikan jadwal mengenai pencairan dana insentif untuk tiap-tiap peserta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat untuk memperoleh jadwal pencairan insentif Kartu Prakerja sebagai berikut:

  1. Peserta yang sudah dinyatakan lolos diwajibkan untuk membeli pelatihan yang telah disediakan pada Kartu Prakerja sebelum 30 hari, setelah pernyataan lolos.

Apabila dalam kurun waktu 30 hari belum melakukan pembelian pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dicabut dan uang insentif akan dianggap hangus

Baca Juga: Cara Praktis Memunculkan Sertifikat Kartu Prakerja pada Dashboard Berikut Solusi dan Penjelasan Lengkapnya!

  1. Peserta perlu melakukan penyelesaian pelatihan yang sudah dibeli
  2. Peserta perlu memberikan ulasan dan penilaian mengenai lembaga pelatihan
  3. Peserta dianggap sudah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat pada dashboard akun Kartu Prakerja
  4. Peserta perlu melakukan penyambungan rekening bank maupun e-wallet pada akun Kartu Prakerja. Hal ini karena uang insentif akan diserahkan melalui rekening maupun e-wallet.

Peserta juga dapat menghubungi pihak Customer Service Platform digital atau bisa menghubungi Manajemen Kartu Prakerja pada formulir pengaduan.

Apabila sertifikat belum muncul, pihak penerima Kartu Prakerja bisa menghubungi contact center Platform digital.

Baca Juga: Akhiri Puasa Gelar 34 Tahun, Real Sociedad Juara Copa del Rey 2019/2020

Apabila peserta menemukan masalah berkaitan dengan pendaftaran Kartu Prakerja, silakan Anda menghubungi contact center Kartu Prakerja berikut.

-Telepon ke nomor 0800 150 3001

Live chat di www.prakerja.go.id

- Form pengaduan di www.prakerja.go.id.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x