Ada pengecualian larangan mudik yang diperbolehkan yaitu bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas yang memiliki tanda tangan surat tugas dari pejabat eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Ledakan Diduga Bom Meledak di Sekitar Gereja Katedral Makassar
sementara itu, Mensos Tri Rismaharini menyampaikan untuk mengadakan bantuan sosial selama cuti idul fitri akan tetap dilaksanakan dengan sesuai jadwal di bulan Mei.
khusus untuk di DKI Jakarta dan sekitar akan dilakukan awal minggu pertama dibulan Mei.
Menko PMK dan wakil ketua Komite Penanganan Covid-19 memutuskan untuk tidak mentiadakan mudik lebaran tahun 2021, hal ini untuk mengurangi angka kematian Covid-19 dan semakin tinggi kasus Covid-19, oleh karena itu membuat keputusan yang akan ditetapkan.***