Sebelumnya diketahui terdapat kebijakan baru dalam bidang investasi Miras di Perpres tersebut yang memperbolehkan produksi secara bebas.
Yaitu di empat provinsi di antaranya adalah Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Utara.
Baca Juga: Tak Ada yang Tahu, Selama Ini Nia Ramadhani Alami Kondisi Sakit yang Amat Serius
Berdasarkan Perpres di atas, industri minuman keras di keempat wilayah bisa mendapat investasi dari berbagai macam sumber.
Termasuk sumber investor asing maupun investor domestik.
Perpres tersebut adalah turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Pintar Sejak Lahir, Inilah 6 Zodiak Yang Dikenal Memiliki Kecerdasan Alami
Lantas kebijakan itu menuai pro maupun kontra dari masyarakat hingga pihak MUI. Selain itu, tidak sedikit pihak yang menolak diberlakukannya Perpres tersebut.
Namun kini peraturan tentang investasi Miras tersebut sudah dicabut oleh kepala negara Jokowi.***