MEDIA BLITAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi Minuman Keras (Miras) pada 2 Maret 2021.
Alasan pencabutan aturan tersebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal setelah Jokowi menerima berbagai masukan dari banyak pihak.
Hal itu diungkapkan presiden melalui siaran pers virtual kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah hari ini.
Baca Juga: Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun, Dunia Hiburan Berduka, Rina Gunawan Tutup Usia
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya,” ujar Jokowi dikutip MediaBlitar pada 2 Maret 2021.
Dirinya juga memperoleh masukan dari pihak provinsi hingga daerah untuk mencabut aturan investasi Miras tersebut.
Baca Juga: Kecerdasan dan Kecantikannya Jadi Karisma Utama, Najwa Shihab Ternyata Jadi Idola Sejak Sekolah
“Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi.