Kebijakan Investasi Minuman Keras Dianggap Ancaman Generasi Millenial? Pemerintah Diminta untuk Kaji Ulang

- 2 Maret 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras).*
Ilustrasi minuman keras (miras).* /Pixabay/MichaelGaida

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kebijakan dari pemerintah terkait izin investasi minuman keras (miras).

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pemerintah guna melakukan pengkajian ulang terhadap izin investasi tersebut.

Dalam peraturan tertulis, izin investasi miras dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Dua Tersangka Penyebar Video Mesum Mirip Gabriella Larasati Ditangkap, Untung Hingga Rp75 Juta?

Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan kebijakan itu harus dikaji dengan serius.

“Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," katanya dikutip Media Blitar dari Ragam Indonesia pada 1 Maret 2021.

Dirinya meminta supaya pemerintah keluarkan pasal-pasal yang jelas tentang aturan terkait Miras.

Sebagaimana diketahui, izin investasi miras hanya ditujukan untuk beberapa wilayah saja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Bulanan, Tiga Zodiak yang Diprediksi Mendapat Peningkatan Penghasilan di Bulan Maret 2021

Seperti Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Provinsi Bali, dan Papua.

Dirinya juga khawatir mengingat penyebaran miras di berbagai wilayah Indonesia cukup marak.

“Pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Saleh Partaonan Daulay menduga bahwa devisa dari investasi miras tidak terlalu besar.

Baca Juga: Belum Nikah di Usia 37 Tahun, Luna Maya Maya Malah Dapat Wejangan Mengejutkan dari Sang Mama

“Saya menduga devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," imbuhnya.

Politikus PAN tersebut mengatakan mayoritas masyarakat menolak keberadaan Miras. Menurutnya, miras akan memicu tindakan kriminalitas.

Selain itu, Ketua MUI Pusat M Cholil Nafis beri tanggapan bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan dalih dalam melegalkan miras.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia pada 1 Maret 2021, Lebih dari 1,34 Juta Kasus Dikonfirmasi Positif

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” katanya pada 1 Maret 2021.

Dirinya juga menanggapi bahwa menolak izin investasi tersebut meskipun hanya di empat provinsi saja.

“Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras, meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja,” imbuhnya.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat Ragam Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah