Anggotanya Jadi Korban Penembakan Cengkareng, Pangdam Jaya Perintahkan Ini

- 25 Februari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Antara/Ardika

MEDIA BLITAR - Insiden penembakan terjadi di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Februari 2021. Dalam peristiwa itu, tiga orang tewas dan satu lainnya dirawat di rumah sakit akibat terluka.

Beberapa jam pascakejadian, gerak cepat polisi membuahkan hasil. Terduga pelaku yang ditetapkan tersangka merupakan seorang anggota polisi aktif berinisial CS, berpangkat Bripka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Bripka CS mengakui sebagai aktor penembakan di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Anang Hermansyah Ungkap Istrinya Hampir Tak Tertolong, Ini Kondisi Terkini Ashanty

Saat menembak, dirinya sedang dalam keadaan mabuk berat. Insiden itu terjadi saat dirinya melakukan pembayaran di kasir dan terjadi cek-cok di situ.

"Dalam kondisi mabuk tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe, tiga meninggal dunia di tempat dan satu selamat," kata Yusri dikutip Media Blitar dari Antara, Kamis, 25 Februari 2021.

Dari hasil pemeriksaan, dua korban tewas berinisial FSS dan M. Keduanya merupakan karyawan dari kafe tersebut. Sedangkan korban tewas lainnya ialah seorang tentara.

Baca Juga: Bumil Berpotensi Alami Persalinan Prematur Jika Terpapar Virus Covid-19, Benarkah?

Pascakejadian itu, Panglima Kodam Jaya, Mayjen Dudung Abddurachman turut menanggapi. Ia membenarkan, korban tewas adalah anggotanya.

Anggota tentara yang jadi korban tewas merupakan prajurit berinisial SN. Ia bertugas di satuan Kostrad.

Usai kejadian itu, dirinya langsung memberikan perintah kepada para prajuritnya. Secara tegas, Dudung memerintahkan prajuritnya untuk tidak terprovokasi usai kejadian penembakan tersebut.

Para prajurit diminta tidak perlu terpancing ajakan atau hasutan untuk memperkeruh suasana. Dia menegaskan TNI-Polri sedang solid.

Baca Juga: Otis Hahijary Beri Hadiah Valentine Tas Hermes Untuk Luna Maya, Harganya Bikin Bengek!

"Saya tegaskan, seluruhnya (anggota TNI) jangan mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang akan memperkeruh suasana ini. Saya tegaskan, TNI-Polri tetap solid," tegas Dudung Abdurrachman di PMJ News dilansir Media Blitar.

Dudung menambahkan, proses hukum sepenuhnya telah diserahkan kepada polisi. Menurutnya sejauh ini, proses penanganan kasus itu dilakukan secara profesional.

Oleh polisi, Bripka CS dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 15 tahun. Brikap CS, terduga pelaku penembakan di Cengkareng, juga ditindak berdasarkan kode etik kepolisian. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah