Digerebek Polisi, Segini Tarif Perawatan Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skin Care

- 23 Februari 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi praktek klinik kecantikan abal-abal: Polisi gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur.
Ilustrasi praktek klinik kecantikan abal-abal: Polisi gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur. /Anna Shvets/PIXABAY

MEDIA BLITAR - Sub Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek Zevmine Skin Care di Ciracas, Jakarta Timur.

Pada penggrebekan yang berlangsung pada 14 Februari 2021 lalu, polisi turut mengamankan SW alias dokter Y sebagai pemilik klinik tanpa izin tersebut.

Kepada polisi, SW mengaku, tarif yang dipatok untuk setiap kali perawatan kecantikan bervariasi. Tergantung dari prosedur yang dijalani oleh pasien.

Baca Juga: Lengkap 7 Tahap Program Kartu Prakerja dari Pendaftaran sampai Insentif Survei

Tindakan medis yang dilakukan ini antara lain suntik injeksi botok, filer, hingga tanam benang.

"Misalnya, seperti injeksi botok itu sekitar Rp2,5 – Rp3,5 juta. Lalu tindakan tanam benang mencapai Rp6,5 juta. Tertinggi dia mengaku pernah memasang tarif hingga Rp9,5 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di PMJ NEWS dilansir Media Blitar, Selasa, 23 Februari 2021.

Untuk obat yang digunakan, lanjut Yusri, dibeli SW secara online. Metode medis yang dilakukan tersangka berdasarkan pengalaman mantan suaminya.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Diketahui, mantan suami SW merupakan seorang dokter. Dari situ, SW tahu obat apa saja yang diperlukan untuk merawat pasien kecantikan di klinik ilegal miliknya.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x