Grebek Klinik Kecantikan di Jakarta Timur, Seorang Dokter Ditangkap Polisi

- 23 Februari 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi kecantikan mata
Ilustrasi kecantikan mata /PIXABAY/PublicDomainPictures

MEDIA BLITAR - Klinik kecantikan ilegal ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa digrebek Sub Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Klinik kecantikan di Ruko Zam-Zam Jalan Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur tersebut digrebek polisi karena beroperasi tanpa izin.

Klinik tersebut digerebek petugas Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 Februari 2021 lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Cara Ikut Seleksi di Sini!

"Dari hasil penyelidikan kemudian undercover kita lakukan di sana berhasil kita amankan satu tersangka inisialnya adalah SW alias dr. Y," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Media Blitar dari Antara, Selasa, 23 Februari 2021.

SW ditangkap polisi karena tak memiliki kualifikasi sebagai dokter. Selain itu, tersangka juga tak mengantongi izin operasi dari Dinas Kesehatan setempat.

Meski bukan dokter, SW merupakan seorang tenaga kesehatan. Ia mengakui pernah bekerja di salah satu fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Amanda Manopo di Puncak Popularitas, Ibunda: Enggak Semua Orang Suka

Kepada polisi, SW mengaku telah membuka praktek kecantikan tersebut sejak empat tahun lalu.
"Dia adalah perawat sebenarnya, bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan, kemudian di situ dia belajar, bagaimana untuk melakukan praktek ini termasuk obat-obat apa yg dibutuhkan, dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan," ujar Yusri.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra, praktik kecantikan hanya diperbolehkan oleh dokter khusus atau dokter spesialis.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x