Selain Jadwalkan Olah TKP, Polisi Masih Mencari Siapa Penyebar Pertama Video Mesum Gisel

- 26 Januari 2021, 20:50 WIB
Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /PMJ News/Fajar/

"Kami sudah mengirim berkas perkara tahap 1 dengan 2 tersangka sebelumnya. Kemudian diperbaiki dan sudah mengirim kembali ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu jawaban untuk mengirimkan berkas perkara tahap 2," jelas Yusri Yunus.

Rencananya Polda Metro Jaya akan melakukan olah TKP langsung di tempat dan memeriksa beberapa saksi ahli yang ada. Polda Metro Jaya juga berharap pelaksanaan olah TKP di Medan Minggu depan bisa lancar.

"Kita rencanakan minggu depan. Semoga lancar pelaksanaan olah TKP dengan juga memeriksa beberapa saksi ahli yang ada,"ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Perkembangan terkini kedua pelaku video mesum, Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengharuskan Gisel menjalani wajib lapor sebagai ganti karena tidak dilakukan penahanan terhadapnya.

Seperti diketahui Gisel mengakui bahwa video mesum yang viral di media sosial bersama Nobu memang video mereka berdua sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel juga menyebutkan bahwa video mesum yang melibatkannya dengan Nobu dibuat pada tahun 2017 di salah satu hotel Kota Medan, Sumatera Utara.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah