Gisel Kembali Datangi Polda Metro Jaya untuk Wajib Lapor, Polisi Punya Dasar Tidak Lakukan Penahanan

- 11 Januari 2021, 17:24 WIB
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya/Foto: PMJ News/ Fajar.
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya/Foto: PMJ News/ Fajar. /

MEDIA BLITAR - Artis Gisella Anastasia atau biasa disebut Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya hari ini Senin 11 Januari 2021 untuk wajib lapor terkait kasus video mesum yang melibatkannya dengan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Setelah menjalani pemeriksaan Jumat 8 Januari 2021 lalu, Gisel tidak dilakukan penahanan atas kasus video mesum yang melibatkannya. Namun pihak Polda Metro Jaya mengharuskan Gisel menjalani wajib lapor sebagai ganti tidak dilakukan penahanan terhadapnya.

Pada hari ini Gisel tampak menggunakan baju berwarna putih dengan celana jins berwarna kebiru-biruan saat mengunjungi Polda Metro Jaya. Ia mengaku hanya melakukan wajib lapor kepada para awak media.

Baca Juga: Ulasan Sinetron Ikatan Cinta: Aldebaran Cetak Foto Mantan Rendy untuk Tugas Pohon Keluarga Reyna

"Mau lapor saja," ujar Gisel setelah selesai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus video mesum yang melibatkan Gisel dan Nobu, polisi hanya mewajibkan keduanya wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali seminggu meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan bahwa selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video mesum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fisel Gisel dan Nobu harus melakukan wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bak Duri dalam Daging, Gading Marten Tak Pernah Ungkit Kasus Video Syur Gisel Bersama MYD

Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak kepolisian memiliki dasar alasan mengapa mereka tidak melakukan penahanan kepada Gisel dan Nobu setelah selesai menjalani pemeriksaan penyidik.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah