WAJIB! Syarat Rapid Tes Antigen KA Jarak Jauh Berlaku Mulai 22 Desember 2020, Ini Penjelasannya

- 21 Desember 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI /

MEDIA BLITAR – Transportasi Kerata Api Indonesia (KAI) menerapkan penumpang jarak jauh melakukan Rapid Tes Antigen yang dimulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Ini ditujukan bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa, yang mana harus menunjukkan hasil Rapid Test Antigen negatif.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 yang menjelaskan tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terbongkar! Rencana Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Hingga Pertemuan Kedua Orangtua Mereka

Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam siaran pers, Dadan Rudiansyah selaku EVP Corporate Secretary menyampaikan, "KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api."

Dadan menjelaskan, setiap penumpang KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan, 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca Juga: IKATAN CINTA HARI INI: Aldebaran Bawa Reyna Pergi Jauh, Akankah Ditangkap Polisi? Ini Sinopsisnya

Penumpak KA, untuk jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk penumpang KA jarak jauh yang berada di Pulau Sumatera, harus menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca Juga: SELAMAT! Perpustakaan Bung Karno Raih Predikat Lembaga Bebas Korupsi dari Kemenpan RB

Baca Juga: Yuk Buat Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember dengan 7 Lagu K-pop Tentang Ibu Berikut Ini!

Namun, syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

Syarat umum yang harus dipenuhi oleh penumpang KA jarak jauh, harus dalam kondisi sehat (tidak sedang flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, penumpang KA harus menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Sebagai peningkatan pelayanan dan fasilitas dari KAI kepada para calon penumpang, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

Baca Juga: Peringkat 5 Wanita Tercantik Versi Top Beauty World, Inilah Gaya Fashion Lesti Kejora yang Simpel!

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

Untuk lokasi stasiun yang menyediakan pelayanan Rapid Test Antigen pada tahap awal, ada di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Diinformasikan kepada penumpang yang akan melakukan Rapid Test Antigen untuk pelayanan di stasiun dimohon untuk menyediakan waktu yang cukup, karena hasil tes membutuhkan waktu lebih lama.

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Gibran : Silahkan Dikroscek ke KPK

Diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

Selain Rapid Test Antigen yang dilakukan di stasiun, calon penumpang bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Dadan.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah