Setelah melewati batas akhir, semua penerima program Kartu Prakerja tidak akan bisa lagi mengakses Survei Evaluasi.
Selain itu dana insentif survei juga tidak dapat dicairkan bila Survei Evaluasi belum diselesaikan hingga melewati batas waktu akhir yaitu 15 Desember 2020.
Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Sudah Cair! Ini Tanda Lolos dan Tahapan Pencairan ke Bank BRI
Baca Juga: Intip Profil Singkat Fara Shakila , Si Kecil Menggemaskan Pemeran Reyna di Sinetron Ikatan Cinta
Jadi, pemerintah mengingatkan agar jangan lupa untuk menyelesaikan pelatihan dan isi Survei Evaluasi paling lambat 15 Desember 2020.
Peserta Kartu Prakerja dapat mencari informasi lengkap seputar program kartu prakerja di alamat www.prakerja.go.id/faq.***