Penyebab Banpres UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir, Walau Sudah Dapat SMS? Ini Penjelasannya

- 2 Desember 2020, 10:59 WIB
Illustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Illustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. //Toni Kamajaya - Media Pakuan/

MEDIA BLITAR – Penyaluran Banpres UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia sedang proses penyaluran.

Jika Anda, dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM ditandai dengan telah menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemkop UKM, seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Anda juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri dan bertahap di laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, diminta untuk memasukkan nomor KTP dan mengisi kode verifikasi dan klik “Proses Ingquiry”. Selanjutnya, Anda akan mengetahui, apakah dinyatakan sebaga penerima Banpres UMKM atau tidak.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Jennifer: Hal Itu Sejalan dengan Hak Internasional Mereka

Baca Juga: Mau Uang Rp3,5 Juta? Dapatkan Bantuan Modal Usaha dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Mudahnya

Jika benar, Anda sebagai penerima Banpres UMKM. Maka selanjutnya Anda wajib datang ke bank penyalur untuk melakukan verifikasi, dengan membawa KK dan KTP asli.

Dalam proses verifikasi, Anda diminta mengisi surat pernyataan benar-benar menjalankan usaha dan surat pernyataan mutlak yang menyatakan dana Banpres UMKM akan digunakan sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, dalam proses verifikasi, buka blokir dari pusat, hingga pencairan Banpres UMKM, memiliki kemudahan atau waktu yang berbeda-beda untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Cek Namamu dan Jadwal Pencairan Melalui Bank BRI dan BNI

Baca Juga: Cara Membuka Blokir ATM Bank BNI untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Mudahnya

Berikut adalah beberapa penyebab, saldo Banpres UMKM Rp2,4 juta masih diblokir oleh pusat dan belum cair, walau sudah menerima SMS dan melakukan verifikasi:

  1. Sebagian dokumen pendukung tidak lengkap, sehingga pihak pusat tidak segera melakukan verifikasi dan buka blokir.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK yang tidak sesuai, ini dapat terjadi karena domisili tempat tinggal calon penerima berpindah-pidah.
  3. Nama yang tidak sama antara KTP, KK, maupun di buku tabungan. Sepeti halnya penulisan gelar, atau nama yang disingkat.
  4. Alamat yang tidak sama atau sesuai antara KTP dan KK.
  5. Status pekerjaan calon penerima yang telah berubah, seperti halnya saat mendaftar BPUM UMKM belum menjadi PNS, tetapi saat akan melakukan proses pencairan BPUM UMKM Rp2,4 juta telah dinyatakan sebagai PNS.
  6. Memiliki pinjaman ataupun kredit di bank maupun koperasi. Ini dapat menghambat proses pencairan. Pencairan dapat diproses apabila pinjaman telah dilunasi oleh pelaku usaha.
  7. Memiliki tunggakan di OJK.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 Sekarang, Intip 3 Cara Mudahnya di Sini!

Baca Juga: Dapatkan Token Gratis Login di www.pln.co.id atau WA 08122123123 RESMI dari PLN Jatah Desember 2020

Untuk mempermudah proses buka blokir dan pencairan dana Banpres UMKM, maka penting bagi calon penerima Banpres UMKM, untuk mengecek dan mengingat kembali tentang persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemkop UKM, terkait kriteria yang berhak mendapatkan Banpres UMKM.

Bantuan ini, menyalurkan dana bantuan Rp2,4 juta kepada masing-masing pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

Baca Juga: Berhasil Ungguli Apple! Kini Xiaomi Masuk Daftar Vendor Ponsel Nomor Tiga di Dunia

Adanya Banpres UMKM diharapkan, dapat membantu pelaku usaha yang menerima bantuan tetap betahan di masa pandemi Covid-19 dan menstabilkan perekonomian. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x