Kenapa Tidak Lolos Banpres UMKM PNM Mekaar? Berikut Penjelasannya

- 27 November 2020, 14:29 WIB
Tangkap layar BPUM Nasabah PNM Mekar/Youtube/Andriadi Librilian/
Tangkap layar BPUM Nasabah PNM Mekar/Youtube/Andriadi Librilian/ /

MEDIA BLITAR – Penyaluran Banpres UMKM ditujukan kepada pelaku usaha mikro dengan jumlah bantuan yang disalurkan adalah Rp2,4 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia menunjuk PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) sebagai instansi atau lembaga yang dapat mengusulkan nasabahnya menjadi calon pendaftar, untuk menerima Banpres UMKM ke Kemkop UKM.

Namun perlu diketahui bersama, bahwa tidak semua nasabah PNM Mekaar mendapatkan Banpres BPUM.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Resmi! Lee Seung Gi Berperan dalam Drama Mouse, Intip Daftar Pemeran Lainnya di Sini

Lalu kategori seperti apa yang akan mendapat Banpres UMKM untuk nasabah PNM Mekaar?

Tentunya, kategori yang berhak menerima Banpres UMKM, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 6 Tahun 2020.

Banpres UMKM akan disalurkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP, menjalankan usaha UMKM yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), bukan merupakan anggota ASN, TNI/Polri, dan bukan merupakan pegawai BUMN/BUMD, dan tidak menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.

Baca Juga: Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Mucikari Prostitusi Online Artis Ternyata Pasutri

Baca Juga: Dibayar Rp30 Juta, Artis ST dan MA Diciduk Polisi Saat Melakukan Hubungan Intim

Melalui laman PNM, EVP Pengembangan dan Legal PNM Rahfie Syaefulshaaf menjelaskan bahwa dari jumlah nasabah PNM sebanyak 6,3 jta yang tercatat pada bulan Juli 2020, saat proses Banpres UMKM dikenalkan. Ada 5,9 juta nasabah yang melanjutkan proses verifikasi yang selanjutnya diserahkan kepada Kemkop UKM untuk melakukan menentuan siapa saja yang akan menjadi penerima Banpres UKM.

Untuk saat ini, pihak PNM Mekaar telah melakukan menyampaian informasi, kepada siapa saja nasabah PNM Mekaar yang lolos Banpres UMKM, dengan menyalurkan buku tabungan dan ATM bank penyalur yaitu BNI KCP.

Setelah nasabah PNM Mekaar dinyatakan lolos Banpres UMKM, dan status saldo bantuan telah dibuka blokir dari pusat. Maka penerima dapat langsung mendatangi kantor BNI KCP yang dimaksud, dengan membawa dokumen untuk verifikasi.

Baca Juga: Bae Suzy Jadi CEO yang Hidup Pas-Pasan di Drama Start Up? Ini Faktanya!

Baca Juga: Dirawat di RS Bogor dan Tidak Ingin Dijenguk, Habib Rizieq Akan Jalani Tes Swab

Perlu membawa KTP Asli, KK Asli, buku tabungan dan Kartu ATM yang didapat dari petugas PNM Mekaar untuk penyaluran Banpres UMKM Rp2,4 juta, serta buku angsuran PNM Mekaar.

Sampaikan kepada petugas bank, bahwa Anda akan melakukan verifikasi dan pencairan Banpres UMKM. Serahkan dokumen yang telah dibawa, selanjutnya petugas akan membantu proses verifikasi dan pencairan dana.

Kemudian, dana Banpres UMKM dapat dilakukan tarik tunai melalui ATM atau penarikan langsung melalui teller. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x