MEDIA BLITAR – Program Kuota Belajar Kemendikbud diberikan kepada pendidik dan pelajar yang saat ini sedang melakukan aktivitas belajar mengajar secara daring.
Aktivitas belajar mengajar secara daring dilakukan sejak pandemi Covid-19 dinyatakan masuk ke Indonesia.
Program belajar dilakukan di rumah untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
Kuota belajar Kemendikbud disalurkan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang akan langsung diberikan ke nomor yang sebelumnya sudah terdaftar melalui sekolah.
Baca Juga: Update Top Skor Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, dan Bundesliga, Minggu 22 November 2020
Baca Juga: Buntut Panjang Kerumunan di Megamendung, Polda Jabar: Rizieq Shihab akan Dipanggil untuk Klarifikasi
Kuota belajar Kemendikbud diberikan sejak September dan akan berakhir bulan Desember 2020.
Setiap penyaluran dilakukan menjadi dua tahap, begitu juga untuk kuota belajar Kemendikbud November 2020.
Sebelumnya, kuota data diberikan pada bulan September dan Oktober dengan rincian:
Baca Juga: Kabar Terbaru BTS: Rilis Single Anyar ‘Life Goes On’, hingga Batal Tur ‘Map of the Soul: 7’
Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back to School III, Aksi Stephen Chow Menyelidiki Kasus Pembunuhan Jutawan
September
- Tahap I disalurkan tanggal 22 hingga 24 September 2020
- Tahap II disalurkan tanggal 28 hingga 30 September 2020
Oktober
- Tahap I disalurkan pada 22 hingga 24 Oktober 2020
- Tahap II disalurkan pada 28 hingga 30 Oktober 2020.
Sementara itu, dari jadwal yang sudah ditentukan, kuota belajar untuk bulan November dan Desember akan dikirim secara bersamaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 22 November 2020: Taurus Diuji? Baca Juga Aries, Gemini, Cancer, Leo, Virgo
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Resmi dari Kemensos, Berikut Syarat Lengkapnya
Pada jadwal, tahap I akan disalurkan pada 22 hingga 24 November 2020 dan tahap selanjutnya disalurkan pada 28 hingga 30 November 2020.
Seperti bulan-bulan sebelumnya, kuota belajar memiliki batas penggunaan sehingga hanya bisa digunakan sebelum masa berlaku habis.
Untuk bulan September dan Oktober, masa berlaku kuota belajar adalah 30 hari yang terhitung sejak kuota belajar diterima.
Baca Juga: Rahmania Astrini Rilis Lagu Ciptaan Produser Musik Asal Jerman
Baca Juga: Sabar, Film ‘Black Panther 2’ Mulai Produksi pada Juli 2021
Sementara itu, masa berlaku kuota belajar pada bulan November dan Desember adalah 75 hari yang terhitung sejak kuota belajar diterima.
Setiap bulannya kuota belajar akan diterima hanya satu kali untuk satu nomor yang sudah didaftarkan***