Cek Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 dan 5 di Sini

19 November 2020, 09:56 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/EmAji

MEDIA BLITAR – Selama masa pandemi, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan dengan beragam bantuan yang digulirkan kepada masyarakat, salah satunya adalah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ditujukan kepada buruh atau pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp5 juta dan aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Kini program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam gelombang 2 dan pencairan dananya dilakukan secara bertahap.

Penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap pertama sudah dilakukan pada 9 November 2020.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pencairan dana bantuan termin II atau gelombang 2 ditunda, tetapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membuktikan bahwa berita tersebut tidak benar.

Baca Juga: Siap-Siap! ‘Cek Toko Sebelah: Babak Baru’ Tayang Bulan Depan, Catat Tanggalnya

Tahap pertama penyaluran dana mencapai target sebanyak 844.083 penerima atau setara dengan 38,71 persen.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap kedua dilakukan pada 13 November 2020 yang mencapai target sebanyak 685.427 penerima atau 25,26 persen.

Sementara itu, tahap ketiga baru dilakukan penyaluran dana pada 16 November 2020 dengan target 3.149.031 penerima.

Menaker menyebutkan bahwa proses pencairan dana dipercepat karena penerima BSU di termin pertama sudah selesai dilakukan.

Baca Juga: Simak! Berikut Tips untuk Merawat Sepeda Motor Saat Musim Hujan

Selain itu, percepatan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan untuk membantu meningkatkan daya beli buruh atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker menyebutkan bahwa penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sama dengan gelombang sebelumnya yaitu dilakukan menjadi 5 tahap.

Penyaluran dana sebesar Rp1,2 juta dilakukan secara bertahap mulai dari November hingga Desember 2020.

Baca Juga: Produksi Akhir 2021, Pengembangan Vaksin Merah Putih Dipercepat

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk bersabar karena proses yang dilakukan bertahap, baik itu untuk pengguna rekening Bank Himbara atau bank swasta.

Namun, penerima yang menggunakan rekening bank swasta harus lebih bersabar karena proses penyaluran dananya membutuhkan waktu lebih lama daripada penyaluran ke rekening Bank Himbara.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Tags

Terkini

Terpopuler