Kepala Daerah yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan Terancam Dicopot, Ini Kata Mendagri

18 November 2020, 20:16 WIB
Mendagri Tito Karnavian. /instagram.com/@titokarnavian

MEDIA BLITAR – Rabu, 18 November 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk penegakan secara tegas tentang protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Terlebih dengan adanya peristiwa yang menyebabkan kerumunan massa baru-baru ini oleh beberapa kalangan, hal ini dinilai sebagai tidak adanya konsistensi kepala daerah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Dalam hal ini, Tito meminta semua kepala daerah patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta, Aldebaran buat Hati Andin Terluka

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming Ikatan Cinta: Akankah Kesalahpahaman Al dan Andin Terus Berlanjut?

"Saya keluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan, di sini menindaklanjuti arahan presiden pada senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," tutur Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu 18 November 2020.

Menurut Tito, tidak selayaknya kepala daerah malah ikut dalam kerumunan massa. Kepala daerah harus menjadi contoh bagi masyarakat.

Mendagri menegaskan bahwa kepala daerah harus mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang Sekarang! Aldebaran: Saya Nggak Mau Kamu Pergi, Andin!

Baca Juga: Nonton Ikatan Cinta Full Episode Rabu 18 November 2020: Mengharukan, Al Tertusuk Demi Lindungi Andin

"Lakukan langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif. Karena mencegah lebih baik daripada menindak.  Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur," ujar mantan Kapolri tersebut.

"Saya meminta kepala daerah untuk menajdi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," imbuh Tito.

Tito mengatakan bahwa sanksi akan diterapkan secara tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, termasuk kepala daerah jika terbukti melanggar peraturan.

Baca Juga: Arya Saloka Santai Tanggapi Isu Dirinya Cuti dari Sinetron Ikatan Cinta RCTI

Baca Juga: Jokowi Akui Keunggulan Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Muhammadiyah

Sanksi yang dimaksud salah satunya berupa pencopotan dari jabatan.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 48. Pasal 48 itu kepala daerah wakil kepala daerah behenti karena meninggal dunia, permintan sendiri atau diberhentikan ayat 1 c mengatakan di antaranya tidak melaksankan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam asal 67 b wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tito.

Baca Juga: Live Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 18 November 2020 : Al dan Andin Pisah Rumah!

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta: Al dan Andin Tambah Romantis, Michelle Cemburu?

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan bagi kepala daerah menegakan disiplin protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Menurut Jokowi, pemerintah daerah harus berani menindak tegas pelanggar protokol kesehatan sesuai hukum yang berlaku.

"Sekali lagi, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum," tutur Jokowi saat memimpin rapat terbatas, dilansir dari situs resmi Sekretariat Presiden, Senin 16 November 2020.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler