Politisi PDI-P Akan Lanjutkan Tuntutan Kasus Habib Rizieq, Yang Menyebut Politikus Berhaluan Komunis

12 November 2020, 19:18 WIB
Henry Yosodiningrat menyinggung kembali kasusnya dengan Habib Rizieq Shihab 3 tahun yang lalu. /Instagram @henryyosodiningrat

MEDIA BLITAR - Belum ada 1 minggu kembalinya ke tanah air, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada 10 November 2020, rupanya sempat diwarnai dengan pro dan kontra.

Pasalnya masalah hukum yang sempat menimpanya, kembali dibahas, Habib Rizieq dikabarkan akan segera diseret ke polisi oleh Henry Yosodiningrat.

Seperti diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Baru Sehari Sampai di Kampung Halaman, Politisi PDI-P Akan Seret Habib Rizieq Shihab ke Polisi", politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berencana membawa kembali kasus Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Sebelumnya, ia pernah membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Habib Rizieq terhadap dirinya pada 2017.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram," kata Henry Yosodiningrat.

Ia mengungkap, pemfitnahan tersebut dilakukan melalui media sosial yang menyebut-nyebut dirinya komunis dan indekos di PDI-P.

Baca Juga: Profil Mayang Yudittia: Sosok Michele di Ikatan Cinta RCTI, Sinyal Buruk Bagi Aldebaran dan Andin?

"Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," ujar Henry Yosodiningrat.

Henry lantas mengatakan, siang ini dia akan bertemu Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimsus sekaligus, karena pada 2017 silam, laporannya tersebut masuk di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Sekarang dia sudah balik (pulang ke Indonesia), kemarin sudah datang. Saya minta polisi untuk menindaklanjuti (laporannya). Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Cair Bulan Ini, Cek Namamu Disini

Pada 2017 silam, Henry Yosodiningrat seorang diri melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Laporan Henry yang telah diterima polisi kala itu bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuduhannya, bahwa melalui akun Facebook dan Instagram, Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

Baca Juga: Segera Lihat! Berikut 5 Tips Untuk Mempermudah Proses Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Saat melapor kala itu, Henry meminta Mabes Polri dan Polda Metro untuk segera menangkap Rizieq, sebab saat itu juga banyak sekali laporan tentang Rizieq masuk ke polisi.***(Muhammad Azy/Pikiranrakyat-Bekasi.com)

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler