BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Cair di Bank Himbara. Cek Sekarang

9 November 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi BSU Rp1,2 Juta.* /Reno Esnir/ANTARA

MEDIA BLITAR – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau yang dikenal BLT untuk pekerja maupun buruh dengan penghasilan setiap bulan yaitu di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening aktif, sudah mulai dicairkan untuk gelombang 2.

Untuk pelaksanaan pencairan akan dilakukan secara bertahap, seperti pelaksaan pencairan pada gelombang 1 sebanyak 5 tahap.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Soes Hindharno, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker yang menjelaskan bahwa pelaksanaan pencairan gelombang 2, akan dilakukan secara bertahap yaitu sebanyak 5 tahap.

Baca Juga: Penyebab Utama Anda Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak Penjelasannya

Sehingga, bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dimohon untuk bersabar untuk menunggu pencairan.

Di mana, pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta. Karena, bantuan yang akan disalurkan yaitu Rp600 ribu untuk empat bulan dan dicairkan 2 bulan sekali.

Pada tanggal 6 November 2020, dikutip dari Berita DIY menjelaskan bahwa, Alfian pekerja di Jakarta telah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua.

Baca Juga: Cek Namamu di Sini! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Cair Hari Ini

Alfian mengatakan, “Punya saya sudah ditransfer, sudah masuk."

Sehingga bagi kamu pada gelombang 1 mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, lakukan pengecekan bertahap pada rekening kamu untuk memastikan bahwa gelombang 2 pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan telah kamu terima.

Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah cair di tahap pertama ini, dilakukan oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: 8 Juta KK Akan Mendapatkan Bansos BST Rp600 Ribu, Berikut Cara Daftar dan Cek Daftar Nama Penerima

Untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki rekening aktif di bank swasta seperti BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank Jatim, dan beberapa bank privat lainnya diharapkan lebih bersabar.

Pastikan kamu sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dengan melakukan langkah berikut:

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Bakal Segera Tamat? Arya Saloka Berikan Klarifikasi

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan, apakah Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, Anda bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan Anda untuk mendapatkan solusi. ***
Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler