Begini Cara Daftar BST Rp500 Ribu per KK Non PKH, Simak Selengkapnya

31 Oktober 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST) /

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan bansos Rp500 ribu per Kartu Keluarga (KK) untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, seperti bantuan Kartu Prakerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan, Banpres UMKM, dan subsidi kuota untuk pelajar dan tenaga didik.

Dilansir dari laman Kemensos sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp500 ribu per KK non PKH.

Berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp500 ribu per KK:

Baca Juga: Wolves vs Crystal Palace, Wolverhampton Melaju ke Peringkat Ketiga dengan 13 Poin

1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.

4. Setelah lolos tahap verifikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Anda Lulus CPNS? Berikut Cara Melakukan Pemberkasan CPNS Secara Online

Proses pencairannya, bansos ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah.

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau kantor cabang bank mitra Kemensos (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), atau e-warong.

Lantas cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos tunai atau tidak bisa melalui link cekbansos.siks.kemsos.go.id. Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI).

Baca Juga: Cepat Lihat! Cara Melihat Hasil Pengumuman CPNS Kabupaten Blitar 2019

Setelah itu, Anda akan diminta mengisikan nomor ID atau nomor induk kependudukan (NIK) atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta mengisi kolom nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.

Nantinya sistem yang ada pada laman Kemensos akan mencocokkan ID serta nama yang Anda input. Lalu, sistem akan membandingkan antara nama yang Anda input dan nama dalam data Kemensos. Jika cocok maka Anda bagian dari penerima manfaat bansos.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler