Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Alasan Menaker

29 Oktober 2020, 15:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah.* /Kemnaker/Dok

MEDIA BLITAR - Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 sudah terbit. SE tersebut menetapkan bahwa upah minimum tahun 2021 tidak ada kenaikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terkait beberapa alasan mengapa upah minimum tahun 202 tidak mengalami kenaikan.

Dilansir dari keterangan tertulisnya, Rabu 28 Oktober 2020, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pedapatan perusahaan di Indonesia sedang turun.

Baca Juga: Jangan Salah, Berikut 2 Cara Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp500 Ribu secara Online

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp500 Ribu Per KK Non PKH secara Online

"Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," ujar Ida.

Menurut Ida, hal tersebut berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Ida menambahkan bahwa penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh lesunya perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tutup 2 Hari Lagi! Segera Lakukan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 10 Sebelum Diblokir

Baca Juga: Bosan Saat Libur Panjang Oktober? Berikut Rekomendasi Drama Korea Terbaik 2020

Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang minus hingga 5,32 persen.

Menaker menuturkan telah melakukan diskusi mendalam terkait kondisi tersebut dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

"Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depennas," ujarnya.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Baca Juga: Bisa Dapat Walau Tak Daftar Bansos BST Rp500 Ribu non PKH Kemensos, Yuk Cek Daftar Penerima Disini

"Ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah," lanjutnya.

Ida menambahkan meski upah minimum tahun depan tidak mengalami kenaikan, hingga kini pemerintah masih terus memberikan insentif yang bersumber dari APBN bagi para pekerja dalam bentuk Kartu Prakerja, subsidi upah, dan berbagai bantuan lainnya.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler