BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Simak Penjelasan Menaker

27 Oktober 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /

MEDIA BLITAR – Subsidi gaji atau upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta per bulan, melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu calon penerima dipastikan merupakan WNI (Warga Negara Indonesia), peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Program subsidi gaji atau upah merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang dipastikan akan menjangkau 12,4 juta pekerja.

Dikutip dari covid19.go.id, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Baca Juga: Menarik! Ketahui 10 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia Berikut

Irvansyah menambahkan bahwa, target yang ditetapkan untuk dijaring 15,7 juta. Lalu data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta.

Para calon menerima akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan menjadi dua gelombang.

Pada gelombang pertama penyaluran program subsidi gaji per 23 Oktober 2020, telah mencapai 98,3 persen.

Baca Juga: Tertimbun Longsor, Pasangan Lansia di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa

Untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan diberikan pada awal bulan November 2020.

Dikutip dari Antara News, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, “Penyaluran termin (gelombang) kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bilan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember.”

Baca Juga: SERU! Ada In The Kost dan Tonight Show di NET TV, Berikut Jadwal Acara Selasa, 27 Oktober 2020

Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa, dana subsidi gaji yang diterima berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan bersumber dar uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada kondisi pandemi Covid-19. ***

Editor: Disca Betty Viviansari

Tags

Terkini

Terpopuler