Sebanyak 117 Peserta Tes CPNS Positif Covid-19, Namun Tetap Bisa Ikut Ujian: Inilah Kata BKN

5 Oktober 2020, 19:55 WIB
Ilustrasi CPNS. /

 

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini muncul kabar bahwa sebanyak 117 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tengah mengikuti tahap seleksi terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam rapat dengan Komisi II DPR RI yang dilakukan secara virtual, pada Senin, 5 Oktober.

“Ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19,” ujar Bima seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran Beasiswa Arah Pemuda Indonesia 2020 sudah Dibuka, Catat Cara dan Syaratnya

Jumlah peserta yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut dipastikan oleh pihak BKN setelah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait Covid-19.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pemeriksaan Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi peserta yang akan mengikuti tes CPNS tahun ini.

Baca Juga: Siap-Siap! Beasiswa LPDP Dibuka Mulai Besok 6 Oktober 2020, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Peserta CPNS yang berjumlah total 335.468 orang, hingga saat ini 117 peserta di antaranya terkonfirmasi Covid-19.

Tak hanya itu, terdapat pula 97 peserta yang reaktif dan 59 peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius ketika diperiksa.

Baca Juga: Beredar Kabar Rekrutmen CPNS 2020 Akan Segera Dibuka, Ini Penjelasan Menteri PANRB

“Ada ruang untuk yang normal, ada ruang untuk yang reaktif, dan ada ruang tes untuk yang positif. Jadi yang positif ini pun kalau memang kurang sehat, pulang balik dia, tidak kita perbolehkan,” tutur Bima.

Sebagaimana diberitakan oleh Pangandaran.pikiran-rakyat.com dalam artikel “117 Peserta Tes CPNS yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Ujian, Begini Kata BKN “, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tengah dirawat di Rumah Sakit atau sedang menjalani isolasi mandiri, dilakukan penjadwalan ulang pelaksanaan tes.

Baca Juga: Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Kabupaten Blitar, Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Penjelasan Terkait Peserta CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan SE Kepala tersebut, peserta yang terkonfirmasi Covid-19 tetap dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menyampaikan surat yang dibuat oleh Instansi Pusat atau Instansi Daerah  kepada kepala BKN.

Baca Juga: Pemkot Blitar Rilis Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan CPNS Kota Blitar

Surat tersebut disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil tes swab dengan keterangan sedang menjalani isolasi.

Setelah itu, maka pihak BKN akan mengatur kembali jadwal SKB peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Hadapi Potensi Gempa dan Tsunami di Jawa Timur, Berikut Langkah Untuk Antisipasi

Sedangkan bila peserta yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan hadir di lokasi ujian, panitia seleksi akan melaporkannya kepada Tim Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Kemudian Tim CAT BKN akan melakukan pemeriksaan di tempat khusus yang telah disediakan di lokasi ujian.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler