Tega Bunuh Keponakan Sendiri! Intip Profil Singkat Aning Tersangka Pembunuh Anak 8 Tahun di Boltim 

31 Januari 2024, 18:08 WIB
Tega Bunuh Keponakan Sendiri! Intip Profil Singkat Aning Tersangka Pembunuh Anak 8 Tahun di Boltim  /

MEDIA BLITAR - Masyarakat dihebohkan oleh sebuah peristiwa tragis di Boltim, Sulawesi Utara, di mana seorang wanita tega merampok dan bahkan membunuh seorang bocah berusia 8 tahun. Lebih mencengangkan lagi, pelaku keji tersebut merupakan kerabat dekat korban. Pembunuhan ini menghebohkan dan meninggalkan tanda tanya besar di benak banyak orang. Bagaimana kisah tragis ini bisa terjadi?

1. Pengakuan Pelaku: Menyesal dan Khilaf Pasca Pembunuhan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 19 Januari 2024, pelaku inisial AM memberikan keterangan terkait peristiwa yang mengguncang Boltim tersebut.

Pelaku mengungkapkan penyesalan dan kekasihsihan yang mendalam setelah tega melakukan pembunuhan sadis terhadap Tilfa Azahra Mokoagow, saudaranya sendiri. Pengakuan ini menciptakan atmosfer haru di tengah-tengah masyarakat yang prihatin.

2. Motif Perbuatan Keji: Mengincar Perhiasan Emas Korban

Motif keji tersangka, AM, terkuak di balik perbuatan sadisnya. Ternyata, pelaku mengincar perhiasan emas yang dikenakan oleh korban. AM membawa korban ke areal perkebunan dengan dalih meminta ditemani untuk mengambil sayur.

Saat situasi sepi, pelaku tanpa belas kasihan mengeksekusi bocah itu. Setelah membunuh, AM merampas perhiasan emas korban, mendorong jasadnya ke selokan, dan pulang seolah tidak terjadi apa-apa. Motif keji ini menunjukkan sisi gelap dari perilaku manusia yang sulit dimengerti.

3. Perjalanan Kegiatan Setelah Pembunuhan: Shalat dan Penjualan Perhiasan

Ironisnya, setelah melakukan perbuatan kejamnya, tersangka AM melanjutkan aktivitasnya dengan melaksanakan shalat. Kebiasaan harian ini terjadi seolah-olah tidak ada dosa berat yang baru saja dilakukannya.

Kebenaran terungkap ketika polisi berhasil menemukan toko emas di wilayah Boltim, tempat di mana perhiasan emas korban dijual oleh AM setelah pembunuhan tersebut. Keseharian pelaku yang tampak normal setelah peristiwa mengerikan ini menambahkan dimensi kekejaman dan kebingungan.

4. Keadilan yang Ditegakkan: Ancaman Hukuman Mati Menanti Pelaku

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, menyampaikan bahwa pelaku AM dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan lebih subsider pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi AM mencakup hukuman mati atau minimal 12 tahun penjara.

Proses hukum akan dilakukan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan atas perbuatan keji ini. Masyarakat Boltim dan sekitarnya menanti keputusan hukum yang setimpal terhadap pelaku pembunuhan ini.

Kisah tragis pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow oleh kerabat sendiri meninggalkan luka yang mendalam bagi masyarakat Boltim dan Sulawesi Utara. Semoga keadilan segera ditegakkan dan korban mendapatkan tempat yang layak di hati masyarakat.***

Editor: Ludvia Tria Fitriani

Tags

Terkini

Terpopuler