MEDIA BLITAR - Dekatnya tahun baru 2024 menimbulkan pertanyaan besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka ingin mengetahui apakah tanggal 2 Januari 2024 akan dijadikan cuti bersama dan libur nasional.
Kekhawatiran ini berkembang karena hari esok akan menjadi 1 Januari 2024, dan ASN berharap untuk menikmati libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024.
Teka-Teki Cuti Bersama di Awal Tahun Baru 2024
Dengan mendekati pergantian tahun, para ASN, khususnya PNS dan PPPK, tengah mempertanyakan apakah akan ada cuti bersama dan libur nasional di tanggal 2 Januari 2024.
Semua ini menjadi perhatian serius karena momen tahun baru dianggap sebagai waktu istimewa yang patut dirayakan dengan liburan dan rekreasi.
Namun, sayangnya, kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 sepertinya tidak akan terlaksana pada tanggal 1 Januari 2024 karena adanya libur nasional, meskipun kepastian cuti bersama masih menjadi teka-teki.
Pengaruh Libur dan Cuti Bersama Terhadap Jadwal Pembayaran Gaji PNS 2024
Pada tanggal 2 Januari 2024, tidak akan ada libur, sehingga gaji PNS 2024 diperkirakan akan cair pada hari berikutnya.
Kesempatan liburan tahun baru seringkali berdekatan dengan cuti bersama Natal, menciptakan momen liburan yang lebih panjang.
Meski begitu, adanya kepastian cuti bersama menjadi faktor penting, terutama bagi ASN yang merencanakan liburan tambahan di awal tahun.
Keputusan Pemerintah: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan penetapan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Melalui SKB Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023, diinformasikan bahwa tidak akan ada cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024.
Keputusan ini membuat libur tahun baru hanya berlangsung satu hari, yaitu pada tanggal 1 Januari 2024, dan dapat berdampak pada penundaan pembayaran gaji ASN dan pensiunan.
Rincian Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Dalam upaya memberikan gambaran jelas, berikut adalah rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024:
Hari Libur Nasional 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2024
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dengan diumumkannya tidak adanya cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024, pembayaran gaji ASN dan pensiunan pada tanggal 1 Januari 2024 berpotensi mengalami penundaan.
Meskipun demikian, keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan waktu kerja di awal tahun, sambil memberikan informasi yang jelas kepada ASN terkait libur nasional dan cuti bersama.
Dalam menghadapi tahun baru 2024, ASN, terutama PNS dan PPPK, diingatkan untuk memperhatikan informasi terkini mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Meski tidak ada cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024, ASN diharapkan tetap memantau perkembangan terkait libur dan kesiapan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di awal tahun.***