Perlakuan Haris Azhar kepada Luhut Pandjaitan jadi Sorotan

10 Juni 2023, 07:50 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 22 Mei 2023. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp.

MEDIA BLITAR - Ramai soal Direktur Lokataru yaitu Haris Azhar, ketika mengikuti sidang, yang beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terjadi situasi cukup sengit. Pasalnya terungkap bahwa Haris Azhar pernah menghubungi Luhut Pandjaitan melalui pesan whattsap miliknya. Hal tersebut, diketahui ketika persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis kemarin, 8 Juni 2023.

 

Isi pesan whattsap milik Haris, seolah-olah meminta saham perusahaan ke Luhut Pandjaitan. Hal tersebut menjadi booming, karena berkaitan dengan janji Freeport, perusahaan yang berada di bumi Cendrawasih.

Diketahui sebelumnya, bahwa Freeport pernah menjanjikan 10 persen saham untuk masyarakat Papua. Hal demikianlah, yang menjadikan alasan kuat Haris menghubungi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Baca Juga: Berlangsung Dramatis, Pria Berbobot 300 Kg di Evakuasi Ke Rumah Sakit, Pintu Dijebol hingga Diangkat Pakai Ala

Haris Azhar diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Ketika Haris menghubungi Luhut pada tanggal 23 Oktober 2019. Lawan bicaranya (Luhut) laki-laki berusia 75 tahun itu, dikirimi pesan singkat online, perihal permintaan bantuan masalah karyawan Freeport. Hal yang sama juga terjadi pada obrolan online 28 Februari 2021.

Isi pesan singkatnya seperti ini, "Itu, pak, urusan karyawan Freeport. Bapak harus bantu lah, minggu depan saya temui Bapak, ya," kata dia sebagai kuasa hukum masyarakat adat Papua dalam pesan singkat pada 23 Oktober 2019.

Baca Juga: Antisipasi Gempa Bumi, Begini Cara yang Harus Dilakukan Sebelum, Sesaat, dan Sesudah Gempa

Dari perdebatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua 2014-2020 Hery Dosinaen, pernah menyebutkan bahwa divesfasi 10 persen saham Freeport masih sekedar janji. Hal tersebut disampaikan pada laman resmi Pemerintah Provinsi Papua pada 28 Februari 2019.

Tak hanya itu, Hery juga menyoroti gugatan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Freeport, meski hal tersebut dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penjelasan Hery, ia mengatakan ada beberapa informasi Papua yang tidak diterima karena deviden rugi. Hery juga menuturkan harapannya, supaya gubernur segera mengumpulkan pihak-pihak terkait. Untuk membicarakan masalah ini.

Baca Juga: Predikat Langka,Cek Apa Keistimewaan Golden Buzzer yang Diraih Putri Ariani di America’s Got Talent AGT 2023?

Dilansir dari laman Papua.go.id, terdapat penjelasan bahwa Freeport meminta 1000 Hektare untuk eksploitasi tambang. Namun, belum disetujui oleh gubernur. Sehingga Papua, mendapatkan keuntungan, sebab penambahan yang akan dilakukan atas nama bumi Cendrawasih.

***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler