Bupati Jember Resmi Dipecat Oleh DPRD, Terkait Pelanggaran Sumpah Janji Jabatan

23 Juli 2020, 11:52 WIB
Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD Jember /Ahmad R/

MEDIA BLITAR - Dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember dalam agenda hak menyatakan pendapat (HMP), ada kejadian yang mengejutkan.

Dalam rapat yang dihadiri 45 orang anggota DPRD tersebut, Pihak DPRD Jember memutuskan untuk memakzulkan atau memecat Bupati Jember, Faida.

Peristiwa ini terjadi di Jember, kemarin, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Yodi Prabowo, Polisi Sudah Pegang Saksi Kunci Untuk Beberkan Pelakunya

Banyak pihak yang lantas mempertanyakan alasan yang mendasari DPRD Jember tersebut.

Dalam sidang paripurna tersebut dikatakan bahwa Bupati Jember, Faida, resmi dipecat karena dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepada daerah.

"Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah," jelas Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad, Rabu lalu, dilansir PortalSurabaya.com.

Baca Juga: Zona Merah di Jawa Timur Berkurang, Seiring Dengan Jumlah Pasien Sembuh Yang Semakin Bertambah

Dalam dokumen yang disertakan, pemakzulan ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menganulir mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan Faida.

Namun sayangnya, keputusan KASN tersebut diabaikan Faida.

Tak berhenti di sana, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Kemendagri menginstruksikan Faida mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program Pemutihan Denda dan Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di portalsurabaya.pikiran-rakyat.com dengan judul Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Ini Alasannya

Menurut DPRD, Bupati Jember, Faida tidak menindaklanjutinya.

DPRD kemudian menggelar hak interpelasi untuk bertanya kepada Faida.

Namun DPRD merasa pertanyaannya tidak dijawab Faida, bahkan Bupati Jember tersebut berpendapat hak interpelasi tidak sah.

Baca Juga: Boy William Menjalani Pemeriksaan Penyidik Polda Jatim, Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Kasus ini berlanjut ke tahap hak angket.

DPRD yang melakukan penelusuran menemukan indikasi adanya keterlibatan Bupati Jember, Faida terhadap perkara korupsi serta maladministrasi.

Dokumen, bukti serta keterangan saksi angket telah diberikan DPRD ke penegak hukum.

Dengan sejumlah pelanggaran tersebut, DPRD Jember memutuskan untuk melakukan pemakzulan Bupati Jember, Faida.***(Rahmanto Elfian)

Editor: Ninditoo

Sumber: Portal Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler