Jadwal Rekrutmen dan Syarat Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024: Usia Minimal 21 Tahun

13 Januari 2023, 13:27 WIB
Jadwal Rekrutmen dan Syarat Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024: Usia Minimal 21 Tahun /

MEDIA BLITAR - Simak berikut pembahasan mengenai jadwal rekrutmen beserta syarat pendaftaran Panwaslu kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Bagi anda yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD, simak tanggal rekrutmen dan persyaratannya.

Diketahui, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023, sebagaimana dilansir dari laman resmi Bawaslu RI.

Untuk lebih lengkapnya, berikut kami sajikan jadwal lengkap rekrutmen calon anggota PKD atau Panwaslu Kecamatan/Desa.

Baca Juga: Jadwal Rekutmen Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Dibuka Bulan Ini! Lengkap Beserta Besaran Gajinya

Jadwal Rekrutmen

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD (9-13 Januari 2023)
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD (14-19 Januari 2023)

3. Penelitian kelengkapan berkas calon anggota PKD (14-19 Januari 2023)
4. Perbaikan berkas pendaftaran (20-22 Januari 2023)

5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD (23 Januari 2023)
6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD (24-26 Januari 2023)

7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan calon anggota PKD (24-28 Januari 2023)
8. Rapat pleno peserta lulus administrasi (27 Januari 2023)

Baca Juga: Cek Gaji Panwaslu Kelurahan atau Desa, Panwaslu Kecamatan, Hingga Pengawas TPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan?

9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota PKD (28 Januari 2023)
10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat (28 Januari-5 Februari 2023)

11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD (31 Januari-2 Februari 2023)
12. Pleno penetapan calon anggota PKD terpilih (3 Februari 2023)

13. Pengumuman PKD terpilih (4 Februari 2023)
14. Pelantikan dan pembekalan PKD (5-6 Februari 2023)

15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan PKD (7-9 Februari 2023)
16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota (10-11 Februari 2023)

Baca Juga: Berapa Gaji Honor Panwaslu Kelurahan atau Desa pada Pemilu 2024? Cek di Sini, Lengkap Beserta Jadwal Rekrutmen

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran PKD Pemilu 2024, salah satunya adalah dengan usia minimal 21 tahun.

Adapun persyaratan pendaftaran PKD Pemilu 2024 adalah sebagai berikut, catat dan ketahui apakah anda termasuk.

Syarat Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Siap Rekrutmen PPK Pemilu 2024, KPU Kabupaten Blitar Membuka Pendaftaran, Intip Jadwal Tahapannya

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Bukan anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca Juga: Profil dan Biodata Sura dan Sulu, Maskot Pemilu 2024 yang Gambarkan Simbol Proses Pemungutan Suara

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Baca Juga: Lirik Jingle Pemilu 2024 ‘Memilih Untuk Indonesia’ Karya Band Cokelat Ramaikan Pesta Pemungutan Suara

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Itulah informasi mengenai jadwal rekrutmen dan persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota PKD atau Panwaslu kelurahan/Desa. ***

Editor: Ayu Eviana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler