MEDIA BLITAR – Skema baru tentang pembelian tabung gas LPG 3 Kg, akan resmi diberlakukan mulai awal tahun 2023.
PT Pertamina (Persero) mensyaratkan bagi para pengguna LPG jenis 3 Kg untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ketika melakukan pembelian.
Hal ini dilakukan oleh PT Pertamina tidak lain agar penyaluran gas LPG 3 Kg bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Avatar Date Artinya Apa? Inilah Maksud Trend Avatar Date yang Sedang Viral di TikTok
Skema pembelian tabung LPG jenis 3 Kg ini sudah diberlakukan uji coba di lima kecamatan, di wilayah Indonesia.
Dari lima wilayah uji coba tersebut, dapat diketahui tentang persentase penggunaan LPG jenis 3 Kg oleh masyarakat.
Sebanyak 90 persen penduduk di lima kecamatan uji coba menggunakan tabung “Melon” setiap harinya.
Dalam hitungan rumah tangga, mereka menghabiskan 1 hingga 4 tabung setiap bulannya.
“Uji coba di lima kecamatan yang sudah kita lakukan. Kita bisa melihat bagaimana konsumsi masyarakat terhadap konsumsi gas 3 kg. Jadi rata-rata memang sudah sekitar 90 persen itu di 5 kecamatan membelinya 1 sampai 4 tabung per bulan,” jelas Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga dikutip oleh Tim Media Blitar hari ini, 22 Desember 2022, seperti yang diwartakan PRFM sebelumnya.
Irto menjelaskan bahwa skema pembelian dengan menggunakan KTP, dimaksudkan untuk penyesuaian dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Baca Juga: Profil Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak di Sinetron Si Doel Anak Sekolahan Meninggal Dunia
Nantinya para pengguna tabung gas LPG 3 Kg, akan terdaftar dalam data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Pemberlakuan Skema pembelian oleh PT Pertamina (Persero) ini juga mendapatkan tanggapan yang baik dari Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding.
Menurutnya, pemberlakuan skema ini adalah wajar, dimana Pertamina juga menginginkan pemberlakuan subsidi yang tepat sasaran.
Lebih lanjut Irto menjelaskan tentang proses pembelian gas LPG 3 Kg, dengan menggunakan KTP masing-masing konsumen.
"Pembelian secara manual itupun di data, tapi itukan pakai buku manual. Nah nanti itu akan disesuaikan dengan data P3KE. Jadi Ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli.
Pembeli cukup menunjukkan KTP nya, kita akan melihat. Kita masukan datanya kalau masuk, sesuai dengan P3KE ini dia beli silahkan gak ada masalah. Kalau gak ada kita akan update gitu. Sehingga tidak ada pembatasan.” Jelas Irto. ***