Terasa Ganjil, Diam-diam Anies Baswedan Meminta Jatah 5 Persen di Proyek Reklamasi Ancol

8 Juli 2020, 12:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta

MEDIA BLITAR - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait reklamasi Ancol, menuai banyak kontroversi.

Anies Baswedan sempat dituding langgar janji, dirinya juga dituduh memutuskan perhitungan kontribusi reklamasi Ancol untuk pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara diam-diam, tanpa mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta.

Menurut kabar, Anies Baswedan meminta jatah sebesar 5 persen untuk Pemprov DKI Jakarta setelah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selesai mereklamasi kawasan Ancol.

Baca Juga: Tanpa Perlu Pakai VPN, Kini Netflix Sudah Bisa Diakses Seluruh Jaringan Telkom Grup

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengatakan kontribusi sebesar 5 persen untuk jadi jatah DKI Jakarta sangat ganjil.

Gilbert mengatakan aturan penyerahan lahan kontribusi ini diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan, tanpa konsultasi sebelumnya ke DPRD DKI.

"Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi DPRD," kata Gilbert, seperti dikutip MEDIA BLITAR dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 7 Juli 2020.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Terkait Laporan Angel Lelga Tentang Kasus Pencemaran Nama Baik

Lanjutnya, ia merasa ganjil dengan jatah 5 persen lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan.

"Enam hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Keputusan Anies Baswedan Dalam Proyek Ancol, PDIP: Jangan Jadi Contoh Buruk untuk Kepala Daerah Lain"

Lanjutnya, ia menilai Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.

Baca Juga: Ini Alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tak Punya Mobil, Patut Dicontoh Untuk Anak Muda Sekarang

Lebih lanjut, ia menilai Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kepgub itu kata dia harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," tukasnya.***(Ari Nursantii/Pikiran-Rakyat)

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler