Tanpa Perlu Pakai VPN, Kini Netflix Sudah Bisa Diakses Seluruh Jaringan Telkom Grup

8 Juli 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi Netflix. /- Foto: Unsplash

MEDIA BLITAR - Saat ini seluruh jaringan Telkom Grup telah memfasilitasi penggunanya untuk dapat mengakses layanan media streaming digital Netflix, tanpa perlu menggunakan VPN.

Kabar ini diterima sangat baik oleh netizen, seperti netizen di Twitter yang merasa senang karena dapat menonton film kesayangannya melalui jaringan yang digunakannya.

"PERJUANGAN MEMANG TIDAK AKAN MENGKHIANATI HASIL.

Baca Juga: Ini Alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tak Punya Mobil, Patut Dicontoh Untuk Anak Muda Sekarang

"Akhirnya @NetflixID bisa ditonton melalui @Telkomsel dan @IndiHome," ungkap pemilik akun Twitter @aulrasyid.

Melalui unggahan tersebut, Netflix pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dari netizen.

"Makasih Aulia yang udah nanyain tiap hari. Berita ini benar adanya. Teman-teman se-Indonesia sekarang udah bisa akses Netflix pake jaringan Telkom ya. Selamat menonton semuanya," ungap akun Twitter resmi Netflix @NetflixID.

 

Sebelumnya, pemilik akun Twitter @aulrasyid mengadakan 'gerakan protes semu' untuk mempertanyakan Netfilx dapat ditonton menggunakan jaringan Telkom Grup setiap harinya.

Ia pun mulai menanyakan hal tersebut pada 2 Januari 2020.

"Kapan nih @NetflixID bisa ditonton melalui internet @IndiHome @Telkomsel?" ungkapnya.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo menginformasikan pengguna jaringan Telkom Grup sudah dapat mengakses Netflix mulai Selasa 7 Juli 2020.

Baca Juga: Farah Quinn Ungkap Siapa Sosok Dibalik Dirinya Sebelum Bisa Menjadi Artis dan Juga Chef Terkenal

Seperti diberitakan sebelumnya, pengguna IndiHome, Telkomsel, dan wifi.id sudah dapat meggunakan Netflix menggunakan jaringan tersebut.

Netflix juga bersedia untuk mematuhi komitmen kepatuhan pada 'Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN' untuk tidak menayangkan prohibited content.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Terkait Laporan Angel Lelga Tentang Kasus Pencemaran Nama Baik

Prohibited content adalah konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

Editor: Ninditoo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler