Cara Cek Info GTK Lulus Guru PPPK 2022 di info.gtk.kemdikbud.go.id, Klik Link GTK Notifikasi Lolos Sekarang

3 Oktober 2022, 13:34 WIB
Cara Cek Info GTK Lulus Guru PPPK 2022 di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cepat Klik Link GTK Notifikasi Lolos Sekarang MEDIA BLITAR – Sudahkan kamu mengetahui bagaimana cara cek info GTK Guru PPPK di di info.gtk.kemdikbud.go.id, kalau belum jangan skip artikel ini ya. Baca sampai selesai. Nah bagi kamu /Kemendikbud/

MEDIA BLITAR – Sudahkan kamu mengetahui bagaimana cara cek info GTK Guru PPPK di di info.gtk.kemdikbud.go.id, kalau belum jangan skip artikel ini ya. Baca sampai selesai.

Nah bagi kamu yang ingin melihat pengumuman passing grade (PG) lolosnya, kamu bisa melihat hasil PG Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 bisa dilihat melalui laman Info GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Cepat Klik Link GTK Notifikasi Lolos Sekarang agar bisa segera mengetahui apakah namamu termasuk ke dalam daftar nama lulus guru PPPK 2022.

Baca Juga: Intip Cek Info GTK Lolos Guru PPPK 2022 di info.gtk.kemdikbud.go.id Bulan Ini Oktober 2022, Namamu Terjaring?

Setelah dinyatakan lulus passing grade di laman Info GTK, guru honorer nantinya juga akan menjadi prioritas untuk menjadi PPPK 2022.

Pemerintah sendiri kini telah membuka kuota 530.028 untuk rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 ini merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Baca Juga: DOWNLOAD CONTOH Surat Lamaran Kerja Pendamping Lokal Desa 2022 Bahasa Inggris, Cek Rekrutmen PLD Kemendesa

Sedangkan kebutuhan daerah dengan rincian: Sebanyak 319.716 PPPK Guru Sebanyak 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan Sebanyak 27.608

PPPK Tenaga Teknis Guru bisa melihat status PG atau cara cek lolos PG dengan cara ceknya sebagai berikut:

1. Kunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Login dengan menggunakan akun PTK pada dapodik maupun dengan akun datadik dan masukkan kata sandi.

3. Masukkan kode captcha.
4. Setelah berhasil login, lihat pada bagian bawah verval ijazah. 5. Pada bagian verval ijazah itu akan terlihat status kelulusan passing grade (PG).

Baca Juga: Intip Cek Info GTK Lolos Guru PPPK 2022 di info.gtk.kemdikbud.go.id Bulan Ini Oktober 2022, Namamu Terjaring?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.

Penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengungkapkan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yakni:

Menyadur dari laman menpan.go.id oleh Media Blitar, berikut tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yang dimaksud.

Baca Juga: Apa itu Baba Yaga? Siapa Sebenarnya Sosok Baba Yaga Viral Ternyata ini Dia Orangnya

- Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I harus merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan juga guru swasta.

Syarat untuk pelamar prioritas I adalah guru harus sudah memenuhi nilai ambang batas atau disebut dengan istilah passing grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 sebelumnya, namun dalam hal ini, pelamar belum memperoleh formasi.

- Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 harus merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

Baca Juga: Profil Biodata Marga Chista Guru Honorer Kediri, Viral Belikan Sepatu Siswanya dengan Gaji Hanya Rp200 Ribu

- Pelamar Prioritas III

Prioritas III pelamar PPPK 2022 harus merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik. Syaratnya adalah para guru yang dimaksud harus sudah melewati masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di data Kemendikbud Ristek maupun di Data Pokok Pendidikan, akan dikategorikan sebagai pelamar umum.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Info GTK dapat diakses melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler