MEDIA BLITAR – Pendamping Lokal Desa atau biasa dikenal sebagai PLD adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tugasnya mengawal implementasi terlaksananya Undang-Undang Desa(UU Desa).
Seorang petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) akan tunduk di bawah naungan Kementerian Desa PDTT dengan ruang lingkungan di desa.
Satu orang tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), biasanya bisa mendamping tiga hingga empat desa bahkan lebih, tergantung dengan perjanjian kontrak yang diatur oleh BPSDM Kemendesa PDTT.
Selaras dengan itu banyak juga yang penasaran dengan berapa lama kira-kira masa kerja pendamping lokal desa ini?
Terkait berapa lama jabatan pendamping desa bisa dilihat dari Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disepakati bersama antara pejabat pembuat komitmen dengan para pendamping lokal desa itu sendiri.
Berapa Lama Masa Kerja Pendamping Lokal Desa?
Secara umum, SPK atau kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan para pendamping lokal desa akan menjabat dengan durasi satu tahun anggaran.
Jika kamu memulai kontrol pada 1 Januari, maka akan berakhir pada 31 Desember. Nah kontrak ini biasanya akan diperbaharui setiap tahunnya.
Akan tetapi, ini tidak berlaku bagi para petugas yang tidak taat terhadap kewajiban dan juga hak yang telah diatur dan disepakati bersama dalam kontrak.
Baca Juga: Download PDF Contoh Surat Lamaran Kerja PLD 2022, Pendamping Lokal Desa Rekrutmen Kemendesa
Larangan Petugas PLD 2022
Disebutkan dalam SPK tahun 2022, yang diatur pada Pasal 8 perihal ‘Pemutusan Perjanjian Kerja bagi seluruh TPP di Indonesia’.
Dalam surat tersebut telah dijelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen disebut (PIHAK KESATU) dan TPP (TA/PD/PLD) disebut (PIHAK KEDUA).
Berikut adalah peraturan larangan yang tidak boleh dilakukan karena dapat memutuskan perjanjian kerja apabila:
- PIHAK KEDUA meninggal dunia,
- PIHAK KEDUA atas permintaan sendiri memutuskan hubungan kerja, setelah mengajukan pemberitahuan dan permohonan kepada PIHAK KESATU selambat lambatnya satu bulan sebelumnya, dan yang bersangkutan wajib menyelesaikan tugas dan kewajibannya serta menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk PIHAK KESATU,
- PIHAK KEDUA menderita sakit yang berakibat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus,
- PIHAK KEDUA tidak menjalankan tugas tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun,
- PIHAK KEDUA tidak memenuhi standar nilai evaluasi kinerja,
- PIHAK KEDUA mendapatkan teguran secara tertulis berupa Surat Peringatan (SP) dari PIHAK KESATU sebanyak 3 (tiga) kali,
- PIHAK KEDUA terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik,
- PIHAK KEDUA dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,
- PIHAK KEDUA terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan kepala desa,
- PIHAK KEDUA terbukti bekerja rangkap dengan penghasilan tetap yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Melansir dari peraturan tersebut artinya, bahwa jabatan TPP baik itu, tenaga ahli atau pendamping desa atau pendamping lokal desa itu tidak mutlak bermasa satu tahun dan akan diperbaharui di tahun berikutnya.
Apabila TPP melanggar kontrak sebagaimana yang telah disepakati bersama PPK. TPP yang bersangkutan bisa diputuskan hubungan kerjanya sewaktu-waktu tanpa adanya uang pesangon apalagi statusnya kepegawaian.***