Berapa Lama Masa Kerja Pendamping Lokal Desa Jabatan Berapa Tahun? Larangan Pemutus Hubungan Kerja PLD 2022

29 September 2022, 09:09 WIB
Berapa Lama Masa Kerja Pendamping Lokal Desa Jabatan Berapa Tahun? Larangan Pemutus Hubungan Kerja PLD 2022 /Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

MEDIA BLITAR – Pendamping Lokal Desa atau biasa dikenal sebagai PLD adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tugasnya mengawal implementasi terlaksananya Undang-Undang Desa(UU Desa).

Seorang petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) akan tunduk di bawah naungan Kementerian Desa PDTT dengan ruang lingkungan di desa.

Satu orang tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), biasanya bisa mendamping tiga hingga empat desa bahkan lebih, tergantung dengan perjanjian kontrak yang diatur oleh BPSDM Kemendesa PDTT.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran PLD 2022, PDF, DOC, Format Tulisan Rekrutmen Pendamping Desa Link Download Lamaran Kerja

Selaras dengan itu banyak juga yang penasaran dengan berapa lama kira-kira masa kerja pendamping lokal desa ini?

Terkait berapa lama jabatan pendamping desa bisa dilihat dari Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disepakati bersama antara pejabat pembuat komitmen dengan para pendamping lokal desa itu sendiri.

Baca Juga: Kuota PLD 2022 Jawa Timur Capai 149 Formasi, Daftar Rekrutmen Pendamping Lokal Desa Blitar hingga Sidoarjo

Berapa Lama Masa Kerja Pendamping Lokal Desa?

Secara umum, SPK atau kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan para pendamping lokal desa akan menjabat dengan durasi satu tahun anggaran.

Jika kamu memulai kontrol pada 1 Januari, maka akan berakhir pada 31 Desember. Nah kontrak ini biasanya akan diperbaharui setiap tahunnya.

Akan tetapi, ini tidak berlaku bagi para petugas yang tidak taat terhadap kewajiban dan juga hak yang telah diatur dan disepakati bersama dalam kontrak.

Baca Juga: Download PDF Contoh Surat Lamaran Kerja PLD 2022, Pendamping Lokal Desa Rekrutmen Kemendesa

Larangan Petugas PLD 2022

Disebutkan dalam SPK tahun 2022, yang diatur pada Pasal 8 perihal ‘Pemutusan Perjanjian Kerja bagi seluruh TPP di Indonesia’.

Dalam surat tersebut telah dijelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen disebut (PIHAK KESATU) dan TPP (TA/PD/PLD) disebut (PIHAK KEDUA).

Berikut adalah peraturan larangan yang tidak boleh dilakukan karena dapat memutuskan perjanjian kerja apabila:

- PIHAK KEDUA meninggal dunia,

- PIHAK KEDUA atas permintaan sendiri memutuskan hubungan kerja, setelah mengajukan pemberitahuan dan permohonan kepada PIHAK KESATU selambat lambatnya satu bulan sebelumnya, dan yang bersangkutan wajib menyelesaikan tugas dan kewajibannya serta menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk PIHAK KESATU,

Baca Juga: Berapa Kuota PLD 2022? Ini Kuota Kecamatan dan Kabupaten Tempat Tinggal, Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022

- PIHAK KEDUA menderita sakit yang berakibat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus,

- PIHAK KEDUA tidak menjalankan tugas tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun,

- PIHAK KEDUA tidak memenuhi standar nilai evaluasi kinerja,

- PIHAK KEDUA mendapatkan teguran secara tertulis berupa Surat Peringatan (SP) dari PIHAK KESATU sebanyak 3 (tiga) kali,

- PIHAK KEDUA terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik,

- PIHAK KEDUA dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,

- PIHAK KEDUA terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan kepala desa,

Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen PLD Kemendesa 2022 Link rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id, Jadwal dan Syarat Pendaftaran

- PIHAK KEDUA terbukti bekerja rangkap dengan penghasilan tetap yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,

Melansir dari peraturan tersebut artinya, bahwa jabatan TPP baik itu, tenaga ahli atau pendamping desa atau pendamping lokal desa itu tidak mutlak bermasa satu tahun dan akan diperbaharui di tahun berikutnya.

Apabila TPP melanggar kontrak sebagaimana yang telah disepakati bersama PPK. TPP yang bersangkutan bisa diputuskan hubungan kerjanya sewaktu-waktu tanpa adanya uang pesangon apalagi statusnya kepegawaian.***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler