Susunan Upacara 17 Agustus, Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud untuk Peringatan HUT RI

16 Agustus 2022, 10:09 WIB
Susunan Upacara 17 Agustus, Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud, untuk Peringatan HUT RI /Youtube.com/Sekretariat Presiden

MEDIA BLITAR - Simak berikut susunan upacara 17 Agustus yang sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Tahun 2022 ini Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-77 pada tanggal 17 Agustus.

Bagi yang akan melaksanakan upacara bendera 17 Agustus, simak berikut susunan upacara 17 Agustus yang sesuai dengan edaran Kemdikbud.

Baca Juga: Profil dan Biodata Napoleon Bonaparte Polisi, Lengkap: Asal, Pekerjaan, Pangkat Jabatan

Dilansir dari Pikiran Rakyat.com, Kemdikbud telah memberikan susunan upacara 17 Agustus 2022.

Susunan Upacara 17 Agustus tersebut tercantum dalam surat edaran No. 52610/A/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Kemdikbud melalui surat edaran tersebut telah merilis tentang susunan upacara bendera pada 17 Agustus yang biasa diselenggarakan di berbagai tempat.

Mulai dari sekolah, instansi pemerintahan, hingga wilayah tempat tinggal RT, RW, hingga Desa bisa menyelenggarakan upacara HUT RI 17 Agustus.

Baca Juga: Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus, Bahasa Jawa: Singkat dan Lengkap Susunan Acara

Adapun susunan upacara bendera HUT RI 2022 pada 17 Agustus 2022 sesuai surat edaran Kemendikbud adalah sebagai berikut.

Menurut surat edaran tersebut, susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri dari:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara

3. Penghormatan kepada pembina upacara

4. Laporan pemimpin upacara

Baca Juga: TONTON LIVE STREAMING Verona vs Napoli, Malam Ini 15 Agustus Pukul 23.30 WIB Serie A 2022

5. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)

10. Amanat pembina upacara

11. Pembacaan doa

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Super Prioritas Terus Dikembangkan, Pemerintah Gelontorkan Dana Belasan Triliun

12. Laporan pemimpin upacara

13. Penghormatan kepada pembina upacara

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Sebagai catatan, petugas pembaca doa diimbau untuk menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, sebelum pembacaan doa.

Untuk peserta yang beragama selain Islam, dipersilakan untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Selain itu, Kemendikbud mengimbau upacara bendera 17 Agustus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Demikian susunan upacara bendera 17 Agustus untuk peringatan HUT ke-77 RI, yang sesuai surat edaran Kemendikbud Ristek.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler