Keterangan Saksi: Brigadir J Sempat Dipanggil Ferdy Sambo Sebelum Penembakan Terjadi

13 Agustus 2022, 15:01 WIB
Keterangan Saksi: Brigadir J Sempat Dipanggil Ferdy Sambo Sebelum Penembakan Terjadi /PMJ/

 MEDIA BLITAR – Fakta terbaru terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ternyata Brigadir J sebelumnya sempat berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Informasi tersebut didapatkan dari keterangan saksi kejadian yang melihat Brigadir J sempat dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya pada para awak media Jumat kemarin.

Baca Juga: Profil Biodata Muhammad Iqbal Gwijangge, Kapten Tim U-16 Indonesia jadi Pemain Terbaik AFF U-16

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujar Agus seperti dikutip dari Pmj News, Sabtu 12 Agustus 2022.

Saat ini terdapat empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E sendiri adalah orang yang berperan melakukan penembakan pada Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: Bali United Vs Arema FC, BRI Liga 1: Head to Head, Prediksi Skor, Prediksi Line Up, Link Live Streaming

Sementara untuk Bripka Ricky Rizal ikut membantu menyaksikan penembakan korban bersama dengan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus pada Selasa 9 Agustus 2022.

Terakhir Ferdy Sambo merupakan orang yang membuat rencana penembakan dan skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Baca Juga: PREDIKSI Bali United Vs Arema FC, BRI Liga 1: Head to Head, Prediksi Skor, Prediksi Line Up

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," tambah Agus.

Nantinya keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J akan         dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," sambung Agus.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler