Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 36, Simak Langkah Serta Persyaratannya

12 Juli 2022, 08:42 WIB
Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 36, Simak Langkah Serta Persyaratannya /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

MEDIA BLITAR - Cara daftar Program Kartu Prakerja gelombang 36 tahun 2022 lengkap dengan persyaratannya akan tersaji di dalam artikel berikut ini. 

Seperti diketahui Program Kartu Prakerja merupakan bantuan dari pemerintah Indonesia untuk masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilannya.

Program kartu Prakerja kembali di buka pada tanggal 10 Juli lalu dan memasuki gelombang 36. 

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Bulan Juli 2022 : Bank BRI Open Recruitment untuk Lulusan D3 Hingga S1

 

Buat kamu yang belum tau, pemerintah telah menyediakan paket manfaat dengan total Rp3.550.000 untuk setiap orang.

Paket manfaat itu terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau sebesar Rp2,4 juta dan insentif survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei.

 

Buat kamu yang ingin mencoba Program Kartu Prakerja, berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 36:

Baca Juga: Posting Jadwal Terbaru Piala AFF U-16, Akun IG AFF Presse Diserang Ribuan Netizen Indonesia

1. Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Klik ‘Daftar’

3. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lainnya.

4. Ikuti petunjuk dengan mamasukan nomor KK dan NIK

5. Ikuti tes motovasi dan kemampuan dasar

6. Setelah mengikuti tes singkat, klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka

7. Tunggu pengumuman lolos program kartu prakerja

Baca Juga: Awas! Tak Sadar Satu Kebiasaan Ini Bisa Jadi Sebab Masuk Neraka Tanpa Hisab Kata Ustadz Adi Hidayat

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Perkuliahan, Sekolah Persamaan, dll)

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Piala AFF U-16: Pembagian Grup, Jadwal Pertandingan dan Daftar Lengkap Pemain Timnas

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian cara daftar program Kartu Prakerja Gelombang 36 dan persyaratan untuk dapat bergabung dengan program tersebut.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @prakerja.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler