Daftar Negara Muslim yang Hendak Legalkan Ganja Medis, Bagaimana dengan Indonesia? MUI Menjawab

30 Juni 2022, 07:42 WIB
Daftar Negara Muslim yang Hendak Legalkan Ganja Medis, Bagaimana dengan Indonesia? MUI Menjawab /Pexels/Kindel Media//

MEDIA BLITAR – Kini sedang bergaung soal pelegalan ganja medis di banyak negara. Setelah sebelumnya Thailand, kini giliran negar-negara di Afrika yang mayoritasnya berpenduduk muslim hendak melegalkan ganja medis sebagai salah satu cara menolong warga negaranya yang jatuh sakit dan sangat membutuhkan ganja medis.

Untuk kebutuhan medis, ganja sebenarnya sudah dilegalkan. Aturan itu bahkan diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyetujui permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melegalkan ganja dalam pengobatan mulai Desember 2020.

Negara yang dikabarkan akan legalkan ganja medis tersebut salah satunya adalah Maroko. Negara yang terletak di Afrika ini merupakan produsen ganja terbesar dunia menurut PBB.

Baca Juga: UPDATE Laga Belgia vs Amerika Serikat VNL 2022 Pagi Ini, Pukul 09.00 WIB: Link Live Streaming Berikut

Negara yang mayoritas penduduknya memiliki agama muslim ini bertolak ukur pada undang-undang yang diterbitkan pada tahun 2021, yang berisi perizinan penggunaan legal ganja medis, kosmetik, dan industri.

Tercatat, Maroko juga sudah membentuk Badan Nasional untuk Peraturan Kegiatan Ganja (ANRAC).

Badan Pengatur Nasional Maroko mengawasi penggunaan ganja untuk penggunaan medis pertama kalinya pada pekan lalu menyadur dari Africa News oleh Media Blitar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 30 Juni 2022: Buka Hatimu, Jangan Sampai Terjebak Friend Zone!

Badan publik ini bertanggung jawab untuk mengendalikan semua tahapan rantai produksi ganja, mulai dari impor benih dan sertifikasi tanaman hingga pemasaran produk.

Badan tersebut juga harus mendirikan koperasi pengolahan dan manufaktur pertama, yang secara eksklusif terdiri dari petani lokal. Namun, penggunaan ganja untuk kategori senang-senang tetap dilarang.

Selain itu, pemerintah Maroko sediri juga membatasi produksi ganja. Pada bulan Maret, ditetapkan wilayah yang diizinkan untuk penanaman, produksi, dan eksploitasi ganja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 30 Juni 2022: Hati-Hati Jangan Makan Gorengan, Ingat Kesehatan!

Wilayah tersebut adalah provinsi Al Hoceima, Chefchaouen, dan Taounate, yang terletak di Rif, wilayah pegunungan dan terpencil.

Ganja medis memang telah dibudidayakan secara tradisional di Maroko selama berabad-abad. Kebijakan ini disahkan di bawah protektorat Prancis, dilarang pada tahun 1954, tetapi ditoleransi sejak itu.

Budidaya ganja ini menyediakan penghidupan bagi setidaknya 60.000 keluarga di 55.000 hektar, menurut angka resmi dari 2019.

Baca Juga: Update Laga VNL 2022 Putri Pagi Ini antara Jepang vs Belanda, Belgia vs USA, Cek Link Live Streaming

Pemerintah membuka kemungkinan provinsi lain untuk masuk dalam daftar “kota ganja”, tergantung minat investor yang terkait dengan rantai produksi produk, menurut Kementerian Dalam Negeri.

Di dunia, total ada sekitar 30-an negara yang mengizinkan penggunaan ganja untuk pengobatan medis. Terbaru, ada Thailand yang menjadi negara di Asia Tenggara melegalkan ganja untuk kebutuhan medis.

Daftar Negara yang Legalkan Ganja Medis

Dikutip dari Motley Fool, berikut beberapa negara-negara di dunia yang telah melegalkan ganja untuk pengobatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Buih Jadi Permadani, 'Oh Mungkinkah Diri Ini, Dapat Merubah Buih...'

Argentina
Jerman
Belanda
Australia
Yunani

Norwegia
Kanada
Israel
Peru
Chili

Italia
Polandia
Kolumbia
Jamaika
Rumania

Kroasia
Lesotho
San Marino
Siprus
Luksemburg

Swiss
Republik Ceko
Makedonia
Turki
Denmark

Malta
Uruguay
Finlandia
Meksiko
Zimbabwe

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Dear. M Tayang di Viki yang Diperankan oleh Jaehyun NCT dan Park Hye Soo

Negara-negara Eropa menjadi yang paling progresif dalam memberikan izin penggunaan untuk ganja medis. Seperti, Belanda, Polandia, Rumania, Norwegia, Jerman, Italia, juga Yunani memiliki akses yang legal untuk pasien medis.

Sementara di Prancis, Spanyol, dan Slovenia penggunaan ganja hanya boleh digunakan dalam bentuk obat turunannya untuk penyakit tertentu. Tetapi, dilarang dalam penggunaan rokok atau sebagainya.

Eropa juga merupakan pasar utama bagi Kanada sebagai negara yang paling besar lakukan ekspor ganja untun medis. Selain memasok sekitar 1 juta kilogram permintaan domestik, petani Kanada juga mengekspor lebih dari 1 juta kilogram ganja pada 2020 ke pasar luar negeri yang legalkan ganja medis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 30 Juni 2022: Saatnya Menikmati Hasil Kerja Keras, Tas Branded Siap Disergap!

MUI Kaji Pelegalan Ganja Medis: Fatwa Adalah Jawaban

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Akankah ganja medis akan dilegalkan juga di Indonesia?

Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian secara komprehensif untuk menggali perspektif keagamaan terhadap pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis atau ganja medis.

“Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif dalam perspektif keagamaan,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam, 29 Juni 2022 dilansir dari Antara.

Ia mengatakan MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Istilah Cut Off Viral di TikTok, Ternyata Begini!

Terlebih Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, kata Asrorun Niam.

Ia mengatakan fatwa adalah jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan maupun permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait terhadap masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Menurut Asrorun kajian itu merupakan respons MUI terhadap harapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Bidang Fatwa MUI agar menindaklanjuti dinamika yang terjadi di masyarakat terhadap pro dan kontra pemanfaatan ganja untuk kebutuhan media dari sudut pandang fikih.

Baca Juga: Apa Itu PSE? Buat Google, Tiktok, Netflix, dkk Terancam Diblokir karena Tidak Daftar Ulang

Ia mengatakan dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. "Ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," ujarnya.

Akan tetapi, kata Asrorun, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.

"Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan kaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tilik Desa Wisata Semen Blitar, Pesona Puspa Djagat

Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

"Pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat," ujarnya.

Menurut Asrorun penggunaan nikotin sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak.

Baca Juga: Ibu dan Adik Ayu Anjani Menjadi Korban Tenggelamnya Kapal TNK Labuan Bajo, Begini Kronologinya

"Hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan," katanya.

Ia menambahkan mengkonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Untuk itu, MUI akan melakukan kajian soal ganja medis.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler