MEDIA BLITAR - Google, Netflix, Spotify, Twitter, Tiktok, Facebok, dan lainnya terancam akan diblokir jika tidak melakukan pendaftaran ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kemkominfo memberikan batas akhir pemdaftaran ulang PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.
Disebutkan juga bahwa tidak akan ada tolerasi karena sudah diberikan waktu yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Benarkah Google, Facebook, Netflix, TikTok, Spotify Akan Diblokir? Ini Penjelasannya
Lantas bagaimana pendaftaran ulang PSE yang dimaksud, sehingga mengancam melakukan pemblokiran?
Bagi masyarakat awam, PSE merupakan istilah asing. Rasa ingin tahu menjadikan kita untuk mencari tentang kebenarannya.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara individu maupun kelompok kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Baca Juga: Tata Cara Melakukan Pendaftaran Akun Aplikasi MyPertamina dengan Mudah
Dilansir dari aptika.kominfo.go.id, dasar hukum pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik adalah sebagai berikut :
1. UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;