Apa Itu PSE? Buat Google, Tiktok, Netflix, dkk Terancam Diblokir karena Tidak Daftar Ulang

- 29 Juni 2022, 14:14 WIB
Apa Itu PSE? Buat Google, Tiktok, Netflix, dkk Terancam Diblokir karena Tidak Daftar Ulang
Apa Itu PSE? Buat Google, Tiktok, Netflix, dkk Terancam Diblokir karena Tidak Daftar Ulang /

2. PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE);

3. PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;

Baca Juga: Presiden Jokowi Menuju Ukraina Naik Kereta, Membawa Misi Perdamaian

4. PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;

5. PM Kominfo No. 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.

Berdasarkan PP PSTE, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran PSE Publik dan PSE Privat.

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Hercai Hari Ini 29 Juni 2022: Aslanbey Kembali ke Midyat, Siap Balas Dendam Pada Sadoglu

PSE bagi instansi penyelenggara negara, memiliki tujuan untuk mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Program pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara telah dilaksanakan sejak tahun 2015 lalu.

Pendaftaran sistem elektronik bagi pelaku usaha di bidang portal web dan platform digital, yaitu dengan proses perizinan di sistem Online Single Submission (OSS).

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x