Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak

21 Juni 2022, 17:20 WIB
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak / Instagram/@ditjen_imigrasi/

MEDIA BLITAR – Dalam artikel ini terdapat syarat mudah pembuatan paspor baru atau paspor hilang dan rusak, yang perlu diketahui bagi warga Indonesia yang hendak melakukan perjalanan antar negara.

Kini paspor sangat penting untuk bepergian antar negara, karena sebagai penanda keluar masuk warga Indonesia ke negara asing.

Bahkan, adanya paspor penting bagi masyarakat yang akan hendak melakukan umroh, haji, ataupun kepentingan sekolah dan kerja di antar negara.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Bau pada Daging Kambing dan Sapi, Cocok untuk Olahan Saat Idul Adha

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegang, dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di Indonesia, paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perwakilan RI di luar negeri, yang berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar negara untuk membuat paspor.

Baca Juga: Resep Rendang, Olahan Lezat dari Daging Sapi dan Daging Kambing

Seperti dikutip MediaBlitar dari Instagram @ditjen_imigrasi, berikut syarat mudah pembuatan paspor baru atau permohonan paspor hilang dan rusak:

1. Siapkan dokumen persyaratan

Syarat membuat paspor baru, dokumen yang harus dibutuhkan adalah KTP elektronik, kartu keluarga, akte kelahiran atau ijazah sekolah atau buku nikah.

Sedangkan untuk paspor pergantian, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Voli Dunia VNL 2022 Putra 21-22 Juni: Argentina Dihantui Rekor Buruk

2. Mendaftar antrian secara online

Syarat pengajuan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui aplikasi layanan paspor online, yang terdapat di Playstore atau App Store.

Untuk pemohon paspor hilang atau rusak, bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Voli Dunia VNL 2022 Putra 21-22 Juni: Argentina Dihantui Rekor Buruk

3. Datang sesuai jadwal

Selanjutnya, pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi layanan paspor online, dan menunjukkan ke petugas bukti pendaftaran, serta persyaratan yang telah diperbanyak masing-masing satu lembar untuk kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Voli Dunia VNL 2022 Putra 21-22 Juni: Argentina Dihantui Rekor Buruk

4. Wawancara, foto, dan pembayaran di bank

Syarat selanjutnya, pemohon akan dipanggil sesuai urutan untuk proses wawancara dan foto, yang kemudian akan mendapatkan resi pembayaran ke bank.

Kemudian, pemohon dapat membayar biaya pembuatan paspor tersebut ke bank persepsi yang sudah ditentukan diawal.

Baca Juga: PREVIEW Persis Solo Vs PSIS Semarang Grup A Piala Presiden 2022: Prediksi Skor, Potensi Line Up, Head to Head

5. Paspor selesai

Paspor bisa diambil 4 hari kerja setelah pembayaran, dan dapat diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran dan KTP elektronik.

Demikian informasi mengenai syarat mudah pembuatan paspor baru atau permohonan paspor hilang dan rusak. Untuk informasi lebih lanjut hanya di laman resmi imigrasi.go.id.***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Ditjen Imigrasi

Tags

Terkini

Terpopuler