Saat Transisi PSBB, Kok Motor Juga Kena Ganjil Genap? Ini Faktanya!

6 Juni 2020, 14:47 WIB
Sepeda Motor (Ilustrasi) /

MEDIA BLITAR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 5 Juni 2020, telah menetapkan masa transisi PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sebelumnya diketahui bahwa masa transisi PSBB tersebut, tertuang dalam Pergub No. 51 tahun 2020.

Baca Juga: Benarkah Sepatu Berlogo Palu Arit, Bukti Bangkitnya PKI di Indonesia?

Namun terkait peraturan ganjil genap dalam Pergub No. 51 tahun 2020 ini, tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat seperti mobil, namun saat ini juga mencakup sepeda motor.

Dimana hal ini tertuang dalam Pergub No. 51 tahun 2020 bahwa sepeda motor dalam masuk dalam aturan ganjil genap.

Seperti ditulis dalam bunyi pasal 17 pada Pergub tersebut, yang dilansir Pikiran-Rakyat.com ;

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."

Baca Juga: Baru Keluar dari Penjara, Ferdian Paleka Lebih Betah Didalam

Untuk itu dengan adanya peraturan ini, sepeda motor dengan plat genap hanya dapat digunakan pada hari dengan tanggal genap. Begitu pula sebaliknya, motor dengan plat ganjil dapat digunakan pada hari dengan tanggal ganjil.

Namun dalam pasal 18 Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi DKI Jakarta, terdapat pengecualian dari pasal tersebut.

Baca Juga: Cover Lagu 'Keke Buka Boneka', Widy dan Kevin Aprilio DIpuji Netizen

Isinya "Pengecualiaan ini berlaku untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulance, kendaraan penolong pada kecelakaan, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan serta angkutan roda dua, atau empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat."

Itu artinya, angkutan ojek daring atau ojol baik sepeda motor maupun mobil masih berlaku meski adanya aturan ganjil genap tersebut.

Baca Juga: Wow, Lisa BLACKPINK Jadi Korban Penipuan oleh Manajernya Sendiri!

Namun yang wajib diingat, untuk muatan mobil dan motor pun juga masih dibatasi dalam Pergub tersebut. Dimana pada mobil hanya bisa dimuati 50 persen dari kapasitas yang ada, dan bisa muat penuh dengan syarat harus ditumpangi oleh satu keluarga.

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler