Cara Daftar Sertifikasi Halal Secara Gratis dari Kemenag Melalui Laman www.sehati.halal.go.id

17 September 2021, 20:32 WIB
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diluncurkan kementerian agama /Foto: kemenag.go.id/Humas/

MEDIA BLITAR – Program sertifikasi halal secara gratis atau program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sudah diresmikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal tersebut dilakukan untuk melanjutkan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Selain itu bagi para pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal secara gratis, BPJPH telah merilis laman www.sehati.halal.go.id yang bisa diakses oleh para UMKM.

Dalam melaksanakan tugas Kepala BPJPH Kemenag Matsuki yang menyampaikan hal ini secara khusus untuk memberikan informasi lengkap tentang program SEHATI.

Baca Juga: Heboh Menteri Agama Yaqut Cholil Resmikan Bahai Hingga Dicecar Oknum Alumni USU, Ternyata Begini Faktanya!

“Website atau laman www.sehati.halal.go.id ini sengaja kami develop dan kemudian kami rilis sebagai kanal informasi lengkap mengenai program SEHATI,” kata Matsuki, seperti dikutip laman resmi Kemenag pada Selasa, 14 September 2021.

Selain itu, untuk para pelaku UMKM yang akan mengikuti program tersebut akan diarahkan di dalam program SEHATI dan bisa mengetahui informasinya dalam artikel berikut ini

“Maka dari para pelaku UMK yang ingin mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis melalui program SEHATI ini, silakan dapat membaca informasi lengkapnya laman ini,” ucapnya lagi.

Menurutnya menjelaskan bahwa laman tersebut akan memberikan keseluruhan informasi program yang terpenting untuk diketahui para pelaku UMK.

Baca Juga: Menteri Agama Larang Shalat Id di Masjid Idul Adha 2021, Mencegah Penularan Covid-19 Varian Baru

“Informasi itu mulai dari penjelasan definisi dan tujuan Program SEHATI,” tuturnya kembali.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ada persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang akan ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu.

“BPJPH juga merancang sejumlah agenda kegiatan pembinaan jaminan produk halal bagi para pelaku UMK seiring program SEHATI ini,” ucap Matsuki.

Selain itu, juga ada sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas maupun fungsi BPJPH dalam pembinaan juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kemudahan pelaksanaan program sertifikat gratis ini bagi pelaku UMK.

“Implikasinya, target program SEHATI dapat tercapai secara efektif dan efisien,” ucap Matsuki.

Menurutnya laman www.sehati.halal.go.id yang juga akan terkoneksi dengan berbagai aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL.

Baca Juga: Waduh! Lagi-Lagi Pejabat Terpapar Virus Corona, Menteri Agama Fachrul Razi Terkonfirmasi Positif

Aplikasi tersebut merupakan web based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH dan menurutnya program SEHATI tidak hanya memudahkan pelaku UMK untuk memperoleh Informasi, jika hendak mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, Berikut ini beberapa syarat sertifikasi halal gratis:

-        Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

-        Memiliki alamat domisili yang jelas.

-        Mengisi folmulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.

-        Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar.

-        Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun.

-        Memiliki website ataupun media sosial.

-        Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku.

-        Menyertakan nama produk.

-        Memiliki sertifikat SPP-IRT.

-        Daftar produk dan bahan yang digunakan.

-        Proses pengelolaan produk

-        Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar atau akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal).***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Tags

Terkini

Terpopuler