Fakta Terbaru Larangan Mudik Lebaran

28 Maret 2021, 14:56 WIB
Pemerintah resmi larang mudik 2021 /Antara/Galih Pradipta.

MEDIA BLITAR – Pemerintah memberikan aturan baru melarang mudik lebaran tahun 2021 berlaku untuk semua pihak, yang sebelumnya pemerintah memberitahu diperbolehkan mudik lebaran tahun ini.

Pemerintah memutuskan untuk melarang aktifitas mudik lebaran tahun 2021, hal itu diputuskan melalui rapat koordinasi yang di pimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy bersama semua menteri dan pimpinan lembaga terkait dikantor Kemenko PMK, Jakarta pada hari Jumat, 26 Maret 2021.

Pemerintah mentiadakan mudik lebaran agar mengurangi populasi penyebaran kasus naik Covid-19 yang akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy A52 dan A72, Berikut Spesifikasi

Keputusan larangan mudik akan berjalan dengan adanya kebijakan dari pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Beskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetap menjaga protokol kesehatan maupun vaksinasi.

“Libur bersama dan cuti bersama Idul Fitri akan terus tetap dijalankan 1 hari dijalankan, akan tetapi aktifitas mudik ditiadakan,” Ujar Muhadjir.

Aturan mudik ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dengan memiliki syarat perjalanan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Maret 2021: Al Terkejut Andin Ungkap Bukan Pemilik Lipstik Temuan Reyna

Kemenhub juga akan memperketat transportasi umum dengan meningkatkan sumber daya penanganan Covid-19, Kementerian, TNI/Polri, maupun Pemerintah Daerah.

Sementara itu, untuk melakukan cuti bersama Idul Fitri tetap dilakukan pada tanggal 12 Mei 2021, tetapi masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pergerakan mudik atau aktifitas mudik agar mengurangi kasus penularan Covid-19.

Ada pengecualian larangan mudik yang diperbolehkan yaitu bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas yang memiliki tanda tangan surat tugas dari pejabat eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ledakan Diduga Bom Meledak di Sekitar Gereja Katedral Makassar

sementara itu, Mensos Tri Rismaharini menyampaikan untuk mengadakan bantuan sosial selama cuti idul fitri akan tetap dilaksanakan dengan sesuai jadwal di bulan Mei.

khusus untuk di DKI Jakarta dan sekitar akan dilakukan awal minggu pertama dibulan Mei.

Menko PMK dan wakil ketua Komite Penanganan Covid-19 memutuskan untuk tidak mentiadakan mudik lebaran tahun 2021, hal ini untuk mengurangi angka kematian Covid-19 dan semakin tinggi kasus Covid-19, oleh karena itu membuat keputusan yang akan ditetapkan.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler